BERITABANJARMASIN.COM - Perhitungan real
count berdasarkan lembaga penyelenggra pemilu KPU terus berlanjut. Berdasarkan data sementara pukul 15.00 WITA untuk Pileg DPRD Kalsel Partai Golkar memimpin dengan suara masuk 10,3 persen, Senin (28/4/2019).
Melansir dari https://pemilu2019.kpu.go.id
perolehan suara sementara untuk DPRD Kalsel di pimpin Partai Golkar dengan suara 16,84 persen diurutan kedua PKS dengan suara 15 persen kemudian diikuti Gerindra 12,75 persen dengan jumlah keseluruhan suara yang masuk di website KPU 10,3 persen suara per pukul 15.00 WITA.
Pantauan jurnalis BeritaBanjarmasin.com berdasarkan pembagian wilayah suara tersebut berasal di wilayah Balangan, Banjar, HSS (Hulu Sungai Selatan), HST (Hulu Sungai Tengah), HSU (Hulu Sungai Utara), Kota Banjarmasin, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, dan Tapin. Adapun data yang belum tersedia di laman tersebut dari wilayah Barito Kuala, Kota Banjarbaru, dan Tanah Laut.
Melansir dari https://m.detik.com
Metode konversi perolehan suara partai ke kursi di parlemen pada Pileg 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague.
Aturan mengenai metode tersebut tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal 414, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR. Sementara itu, untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan. (fitri/sip)
Melansir dari https://pemilu2019.kpu.go.id
perolehan suara sementara untuk DPRD Kalsel di pimpin Partai Golkar dengan suara 16,84 persen diurutan kedua PKS dengan suara 15 persen kemudian diikuti Gerindra 12,75 persen dengan jumlah keseluruhan suara yang masuk di website KPU 10,3 persen suara per pukul 15.00 WITA.
Pantauan jurnalis BeritaBanjarmasin.com berdasarkan pembagian wilayah suara tersebut berasal di wilayah Balangan, Banjar, HSS (Hulu Sungai Selatan), HST (Hulu Sungai Tengah), HSU (Hulu Sungai Utara), Kota Banjarmasin, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, dan Tapin. Adapun data yang belum tersedia di laman tersebut dari wilayah Barito Kuala, Kota Banjarbaru, dan Tanah Laut.
Melansir dari https://m.detik.com
Metode konversi perolehan suara partai ke kursi di parlemen pada Pileg 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague.
Aturan mengenai metode tersebut tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal 414, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR. Sementara itu, untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan. (fitri/sip)
Posting Komentar