Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar. |
BERITABANJARMASIN.COM - Bawaslu, KPU, beserta gabungan Satpol PP Kota Banjarmasin kembali menertibkan alat peraga Kampanye (APK) "nakal" yang melanggar aturan, Selasa (2/4/2019).
Seperti terpasang pada pepohonan, tiang listrik dan tempat ibadah. Area ini merupakan titik yang tidak dibolehkan dipasang APK karena dianggap bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Penertiban yang keempat kalinya tersebut, kembali menemukan beberapa APK nakal, setelah sebelumnya ada banyak APK yang telah diamankan Bawaslu Banjarmasin. Diperkirakan sekitar 1.700 APK telah diamankan.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengatakan akan terus memantau dan melakukan patroli APK. Termasuk di masa tenang pada 14, 15 dan 16 April.
Menurutnya lagi, jika masih saja ada kedapatan APK melanggar peraturan maka akan segera dilakukan penertiban. "Akan kami pantau dan jika kedapatan akan ditertibkan," tegasnya. (arum/sip)
Posting Komentar