BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan, Yuniar Hikmat Ginanjar mengimbau masyarakat jangan takut membuat sertifikat lahan di BPN, karena bebas biaya.
Hal ini disampaikannya kepada BeritaBanjarmasin.com ketika ditemui usai acara Rapat Koordinasi bersama tim Penyerahan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kalsel, Rabu (24/4/2019) di Hotel Golden Tulip Banjarmasin.
Dirinya meminta kepada awak media agar membantu BPN Kalsel menyosialisasikan betapa pentingnya sertifikat lahan. Menurutnya, sertifikat sangat bermanfaat untuk masyarakat ketika ingin membuka usaha, mencegah sengketa batas, kepastian luas dan gedung.
Ginanjar menegaskan kepada seluruh masyarakat agar jangan takut mengurus sertifikat karena pihaknya tidak pernah meminta pemungutan atas pembuatan sertifikat. "Di BPN itu tidak ada biaya, asal masuk penetapan lokasi sudah pasti kita sertifikatkan," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat tak perlu khawatir jika nantinya lahan yang bersertifikat akan dikenakan pajak tinggi karena itu merupakan urusan pemerintah daerah. "Tentu tidak, itu urusan pemda. Urusan kami hanya mendaftarkan sertifikat," terangnya.
Bahkan ada kewajiban-kewajiban seperti pembayaran Pajak Pemerolehan Tanah dan Bangunan pada program tanah gratis oleh pemerintah itu bisa dihutang. "Bisa pajak terhutang, dengan pernyataan saja bisa sudah jadi sertifikatnya," kukuhnya.
Sekali lagi ia menegaskan bahwa jika ada terjadi pemungutan dalam pembuatan sertifikat dipersilakan melaporkan hal tersebut. "Silakan lapor kalau ada pemungutan karena di Badan Pertanahan Nasional itu bebas biaya," tandasnya. (puji/sip)
Posting Komentar