Ingat! 14-16 April, Caleg di Kalsel Harus Puasa Kampanye | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 02 April 2019

Ingat! 14-16 April, Caleg di Kalsel Harus Puasa Kampanye

Komisioner Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.

BERITABANJARMASIN.COM - Komisioner Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, menegaskan, tak boleh ada iklan kampanye di masa tenang, 14-16 April 2019. Baik di media cetak, elektronik maupun media daring.

Untuk iklan kampanye dibatasi sampai 13 April 2019. Selanjutnya semua peserta pemilu harus menghentikan iklan kampanye mereka. "Kami juga mengimbau media massa memerhatikan aturan ini," katanya, Senin (1/4/2019) saat menghadiri diskusi bersama para jurnalis, di kantor KPU Kalsel.

Semua media massa, lanjutnya, baik media daring, cetak, elektronik tak boleh membuat berita yang bersifat kampanye untuk peserta pemilu pada masa tenang. Adil, berimbang dan proporsional.

Apalagi sudah ada aturan pada PKPU Nomor 23/2018 tentang iklan kampanye. Bukan hanya iklan banner, namun berita yang kontennya masuk pada kategori mengampanyekan peserta pemilu akan dipantau. "Nanti akan kita lihat, apa itu bagian dari kampanye. Dilihat dari isi pemberitaan, apakah ada indikasi ke sana," beber Erna.

Edy Ariansyah, Komisioner KPU Kalsel menambahkan KPU dalam prosesnya menjelaskan ketentuan yang nantinya akan diawasi Bawaslu terkait konten kampanye. Selain itu iklan kampanye dijatah hanya 10 spot. Tiga dari KPU dan sisanya dari peserta pemilu. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner