BERITABANJARMASIN.COM - Kasus lahan alih fungsi di Indonesia cukup memprihatinkan. Ini terbukti dari sepanjang enam tahun terakhir, yakni 2013- 2019 lahan Indonesia mengalami penurunan fungsi. Berdasarkan data terakhir pada 2013 dari 7,7 menurun menjadi 7,1. Ini artinya hampir 560 hektare lahan berkurang atau beralih fungsi.
Untuk mengendalikan penurunan tersebut BPN mengambil langkah membentuk tim Penyerahan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada setiap daerah termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjadi pertimbangan penetapan peraturan daerah (perda).
Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Faturahman yang mewakili Gubernur Kalsel menuturkan ada beberapa manfaat bagi para petani jika Perda LP2B ini direalisasikan.
Faturrahman, Rabu (24/4/2019) berujar justru yang paling ditekankan adalah Perda yang dibuat oleh kabupaten/kota, dimana Perda tersebut harus menyentuh ke masyarakat dan pertanian.
Kasus alih fungsi lahan di Kalsel sendiri menurutnya paling banyak adalah terjadi di perumahan dan sawit juga karena di lahan basah. "Jika kita melihat seperti di sepanjang A Yani terdapat banyak sekali perumahan," ucapnya kepada BeritaBanjarmasin.com. (puji/sip)
Posting Komentar