BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan sistem zonasi wilayah untuk penerimaan siswa baru akan diberlakukan. Awal Juni diperkirakan PPDB 2019 jenjang SMP diselenggarakan dengan persyaratan utamanya kartu keluarga.
PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) dikatakannya diselenggarakan rencananya pada akhir Juni untuk jenjang SMP, karena awal Juli sudah masuk keputusan.
Sekarang menggunakan sistem zonasi wilayah dan memakai persyaratan utamanya kartu keluarga, berbeda dari yang dulu berpatok pada radius. "Siapa yang paling dekat, ia yang lebih dulu," jelasnya.
Penilaiannya dikelompokkan berdasarkan zonasi. 90 persen untuk zonasi, lima persen untuk pindahan dan lima persennya lagi untuk siswa berprestasi.
Hal ini menurutnya berdasarkan Permendikbud Nomor 51/2018 terkait jalur pendaftaran PPDB, menyatakan, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah. Adapun calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur dari tiga jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.
Selain itu dalam Permendikbud tersebut juga berbunyi yang isinya sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Selain itu dirinya juga memaparkan terkait dengan sekolah yang belum semuanya dapat melakukan UNBK secara mandiri. "Pengadaan komputer terus berkala dilakukan. Tahun ini anggaran ada untuk sekolah yang belum mampu menyediakan perangkat komputer," ujarnya. (maya/sip)
Posting Komentar