Ilustrasi: bandungkita |
BERITABANJARMASIN.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, memberikan perpanjangan waktu pindah pilih, yang semula berakhir 17 Maret lalu, diperpanjang hingga 10 April 2019 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Rahmi menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pada 1 April lalu dengan nomor SK 580/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019. "Kami ikuti aturan dengan perpanjangan waktu pindah pilih sampai 10 April," jelasnya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Rahmi mengatakan sesuai surat keputusan tersebut KPU kota/kabupaten dapat mengakomodir pemilih terkait pindah pilih dengan keadaan tertentu yang dilakukan hingga H-7 dari tanggal pelaksanaan pemungutan suara yakni tanggal 10 April pukul 16.00 waktu setempat.
Adapun terkait keadaan tertentu, Rahmi menyampaikan beberapa hal tentang itu yakni, pemilih yang sedang mengalami sakit, pemilih yang tertimpa bencana alam. Pemilih yang menjadi tahanan narapidana dan pemilih yang sedang melaksanakan tugas di luar daerahnya saat pemungutan suara berlangsung.
Ia berharap masyarakat bisa menentukan pilihannya untuk tidak golput, karena pemilu tahun ini, merupakan penentu masa depan bangsa di lima tahun kedepan.
Apalagi kali ini pemilu yang berbeda dengan sebelumnya, yakni menggabungkan antara pemilu legislatif dan eksekutif yang menjadi sejarah baru Indonesia. (arum/sip)
Posting Komentar