BERITABANJARMASIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mewajibkan materi anti korupsi masuk dalam kurikulum perguruan tinggi. Hal ini diwujudkan atas kerja sama dengan Kemenristekdikti dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua LLDIKTI WIlayah XI, Prof Udiansyah kepada BeritaBanjarmasin.com, Senin (22/4/2019) ketika ditemui dalam acara Bung Hatta Anti Korupsi Award di Aula LLDIKTI WIlayah XI.
Dikatakannya, wujud sikap anti korupsi ini bakal berupa mata kuliah ataupun nilai-nilai anti korupsi yang ditanamkan dalam setiap mata kuliah. "Jadi bisa dalam dua bentuk, bisa mata kuliah ataupun diesensi pemberantasan anti korupsi dalam mata kuliah agama misalnya," ucapnya.
Prof Udiansyah mengambil contoh nilai anti korupsi yang diterapkan dalam wilayah kampus seperti di kampus Bina Nusantara (Binus) Jakarta. Dimana nilai anti korupsi diimplementasi dengan cara jika ada yang mencontek dalam ujian mata kuliah akan di D.O.
Menurutnya, untuk Kalsel sendiri belum ada sosialiasi untuk seperti di Binus. Namun, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialiasi terhadap semua kampus negeri dan swasta se Kalimantan. Diharapkan sosialisasi dilakukan dari bawah yakni mahasiswanya. "Kalau dari atas dikhawatirkan ada demo jika menerapkan seperti di Binus, kita adakan sosialisasi dari bawah. Biasanya lebih cepat dari bawah," tuturnya.
Ia juga berujar Undang-undang terkait kewajiban memasukan anti korupsi dalam kurikulum ini sudah siap namun belum dikeluarkan. "Sudah siap, namun belum ditandatangani menteri," tandasnya. (puji/sip)
Posting Komentar