Pengendara Motor Dillarang Merokok, Ini Tanggapan Warga Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 04 April 2019

Pengendara Motor Dillarang Merokok, Ini Tanggapan Warga Banjarmasin

ilustrasi: Bubbers13

BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pelarangan merokok bagi pengendara bermotor. Hal ini masuk Pasal 283 UU Nomor 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu bagaimana tanggapan warga Banjarmasin?

Dilansir dari detik.com, para pelanggar akan dikenakan denda senilai Rp 750.000. Dengan besaran yang cukup menguras kantong itu diharapkan para pengguna kendaraan tarpacu untuk tertib dalam berlalu lintas dan tidak merokok ketika sedang berkendara lagi.

Hal ini pun memantik berbagai tanggapan dari masyarakat Indonesia, khususnya Banjarmasin. Tak ayal pro dan kontra pun membanjiri komentar masyarakat. Tak Banyak yang setuju akan hal ini terus dilakukan demi kenyamanan berkendara.

Seperti yang diungkap Putri. Salah satu guru Matematika di salah satu sekolah di Banjarmasin yang menyambut baik peraturan ini. Apalagi dirinya pernah mengalami pengalaman tidak menyenangkan perihal imbas rokok para pengendara yang berkendara sambil merokok. 

"Pernah kena ampas rokok yang menyala pas berselisihan dengan pengendara laki-laki terkena baju," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Kamis (4/4/2019).

Namun, tak sedikit juga merasa tidak senang dengan peraturan ini. Seperti yang diungkap Harry, lelaki yang berprofesi sebagai driver ojek daring ini malah menganggap peraturan ini kurang adil. "Harusnya pengendara mobil juga diperhatikan, banyak tuh yang merokok," tandasnya. (puji/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner