Pleno KPU Kalsel |
BERITABANJARMASIN.COM - KPU Kalsel mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP 3) tingkat provinsi. Hasilnya, didapat DPTHP-3 sebanyak 2.869.266 pemilih.
Adapun DPTHP-3 tersebut terdiri dari 1.437.008 pemilih laki laki dan 1.432.258 pemilih perempuan dengan total pemilih menjadi 2.869.266 di Kalsel.
Agenda kegiatan ini terkait dengan penyempurnaan DPT pasca putusan MK.
Berdasarkan keputusan MK Permohonan Nomor 20/PUU-XVII/2019. Pemilih yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan hak pilih sepanjang mempunyai Suket telah melakukan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
"Berdasarkan keputusan MK pemilih yang punya hak pilih syaratnya memiliki KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil (Suket) didata dan dimasukkan sebagai DPT," ujar Sarmuji, Ahad (31/3/2019).
Suket sendiri ialah pengganti KTP-el menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019 yang disahkan oleh MK. Ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kota. "Kita akomodir untuk didata karena ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT dan jumlahnya cukup banyak 100 orang," beber Ketua KPU Kalsel tersebut.
"Tanggal 31 Maret terakhir untuk pendataan DPK menjadi DPT, setelah ini pemilihnya akan masuk dalam DPK, dengan ketentuan mereka bisa memilih pada hari H jika selama ketersediaan surat suara masih ada," jelasnya.
Ditambahkannya untuk DPK saat pencoblosan surat suara pada pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat di wilayahnya. Jika surat suara tersebut habis maka akan dipindahkan ke wilayah yang masih tersedia surat suaranya. (maya/sip)
Posting Komentar