BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan masih menunggu keputusan pusat terkait bisa atau tidaknya warga Kalsel di bantaran sungai untuk mendapat sertifikat lahan atau hak milik.
"Kira-kira bisa atau tidak, kita masih menunggu juga," ucapnya kepada BeritaBanjarmasin.com Kamis (25/4/2019).
Karena bagaimana pun juga dikatakannya, antara hak dan tata ruang itu ibarat sisi mata uang logam yang berbeda tapi tidak bisa saling dipisahkan.
Jika tanah di bantaran sungai bisa menjadi hak milik, dikatakannya warga boleh minta ganti rugi jika ada penggusuran. "Orang yang tidak terdaftar dan tidak memiliki hak milik atau sertifikat saja bisa kok minta ganti rugi," terangnya
.
Pihaknya mengaku belum memiliki data yang pasti terkait berapa jumlah warga yang masuk kategori bermukim di bantaran sungai yang ada di Kalsel. Menurutnya, pada 2018 saja bisa jadi ada sekitar 15 ribuan yang tersebar di tiga kabupaten yang ada di Kalsel. "Yakni Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan kawasan Hulu Sungai (banua anam)," ucapnya.
Ginanjar berujar sebagian dari jumlah 15 ribu lahan yang bermukim di bantaran sungai sudah memiliki hak pakai namun terdapat masalah ketika antara warga yang berada di bantaran sungai atau betul-betul sungai. "Itu yang jadi kendala," tegasnya.
Terkait hal ini, Ginanjar mengungkapkan bahwa hanya warga yang berada di bantaran sungailah yang kemungkinan bisa mendapatkan hak milik. "Ya kalau ke sungai kita gak bisa," tandasnya. (puji/sip)
Posting Komentar