BERITABANJARMASIN.COM - Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan bagi umat Islam. Kriteria orang yang wajib berzakat ada beberapa macam tergantung dari jenis zakatnya.
Zakat yang dilaksanakan umat Islam setiap tahun pada saat Idul Fitri adalah zakat fitrah. Dai muda Banua, Ustadz Muhammad Taslimurrahman mengungkapkan zakat fitrah ini wajib kepada orang Islam yang memiliki ketersediaan makanan pada hari raya, maka orang itu dianggap memiliki kelebihan sehingga wajib baginya dan tanggungannya seperti anak untuk bayar zakat fitrah.
"Zakat Fitrah ini wajib dikeluarkan sebanyak 4 Mud atau kurang lebih 3,5 liter, atau dengan uang seharga beras," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Kementerian Agama setiap tahun biasanya akan memberikan edaran tentang ukuran zakat Fitrah sehingga umat memiliki acuan dalam melaksanakan zakat Fitrah. Lalu kapan waktu yang tepat mengeluarkan zakat? Kepala Sekolah MTs Arramatul Abadiyah ini berujar bahwa zakat fitrah ini sudah boleh dikeluarkan pada awal Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawwal.
"Seseorang wajib bayar zakat fitrah apabila melewati waktu magrib akhir bulan Ramadhan," ucapnya.
Dikatakannya, apabila tidak sampai maka tidak wajib zakat Fitrah, seperti orang yang meninggal sesudah Ashar pada hari terakhir bulan Ramadhan maka tidak wajib dibayarkan zakatnya. Atau bayi yang baru lahir sesudah waktu maghrib akhir bulan Ramadhan, maka ia juga tidak wajib dibayarkan zakatnya. Adapun seseorang yang meninggal sesudah waktu maghrib malam hari raya atau bayi yang lahir sebelum azan maghrib hari terakhir bulan Ramadhan maka dua kondisi ini tetap dibayarkan zakat Fitrah. Kenapa? karena mereka melewati waktu maghrib.
Zakat Fitrah ini adalah zakat keluarga yaitu apabila dalam sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan tiga orang anaknya maka sang kepala keluarga wajib mengeluarkan zakat Fitrah sebanyak lima orang. Atau seorang anak tinggal bersama ibunya yang sudah tua, maka ia mengeluarkan zakat untuk dua orang. Sedangkan jomblo yang hidup sendiri tidak bergantung kepada orang tua maka ia hanya membayarkan zakat untuk dirinya sendiri. (puji/sip)
Zakat yang dilaksanakan umat Islam setiap tahun pada saat Idul Fitri adalah zakat fitrah. Dai muda Banua, Ustadz Muhammad Taslimurrahman mengungkapkan zakat fitrah ini wajib kepada orang Islam yang memiliki ketersediaan makanan pada hari raya, maka orang itu dianggap memiliki kelebihan sehingga wajib baginya dan tanggungannya seperti anak untuk bayar zakat fitrah.
"Zakat Fitrah ini wajib dikeluarkan sebanyak 4 Mud atau kurang lebih 3,5 liter, atau dengan uang seharga beras," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Kementerian Agama setiap tahun biasanya akan memberikan edaran tentang ukuran zakat Fitrah sehingga umat memiliki acuan dalam melaksanakan zakat Fitrah. Lalu kapan waktu yang tepat mengeluarkan zakat? Kepala Sekolah MTs Arramatul Abadiyah ini berujar bahwa zakat fitrah ini sudah boleh dikeluarkan pada awal Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawwal.
"Seseorang wajib bayar zakat fitrah apabila melewati waktu magrib akhir bulan Ramadhan," ucapnya.
Dikatakannya, apabila tidak sampai maka tidak wajib zakat Fitrah, seperti orang yang meninggal sesudah Ashar pada hari terakhir bulan Ramadhan maka tidak wajib dibayarkan zakatnya. Atau bayi yang baru lahir sesudah waktu maghrib akhir bulan Ramadhan, maka ia juga tidak wajib dibayarkan zakatnya. Adapun seseorang yang meninggal sesudah waktu maghrib malam hari raya atau bayi yang lahir sebelum azan maghrib hari terakhir bulan Ramadhan maka dua kondisi ini tetap dibayarkan zakat Fitrah. Kenapa? karena mereka melewati waktu maghrib.
Zakat Fitrah ini adalah zakat keluarga yaitu apabila dalam sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan tiga orang anaknya maka sang kepala keluarga wajib mengeluarkan zakat Fitrah sebanyak lima orang. Atau seorang anak tinggal bersama ibunya yang sudah tua, maka ia mengeluarkan zakat untuk dua orang. Sedangkan jomblo yang hidup sendiri tidak bergantung kepada orang tua maka ia hanya membayarkan zakat untuk dirinya sendiri. (puji/sip)
Posting Komentar