BERITABANJARMASIN.COM - Bawaslu Kalsel melakukan klarifikasi laporan Adhariani terkait dugaan politik uang yang melibatkan dua caleg Partai Demokrat dan satu calon anggota DPD RI, Habib Abdurrahman Bahasyim, Rabu (15/5/2019).
Adhariani selaku pelapor mengatakan
Bawaslu meminta klarifikasi laporannya, di satu sisi juga dimintakan keterangan tentang kejadian dan dirinya membawa saksi terkait kejadian tersebut. "Hasil kesimpulannya apa yang disampaikan sudah sesuai prosedural syarat formil terpenuhi sudah," urainya.
Ini, kata dia, diserahkan ke Gakkumdu dan dalam UU Nomor 7/2017, rakyat berhak melaporkan jika terjadi indikasi kecurangan seperti politik uang. "Sudah kami laksanakan amanat UU, dan disampaikan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti dan hari ini diminta klarifikasi. Saksi kunci yang saya bawa ada dua orang," bebernya.
Hal senada diungkapkan Azhar Ridhanie, Komisioner Bawaslu Kalsel, dimana melakukan klarifikasi dengan mengundang pelapor dan saksi. "Kami mendalami peristiwa dugaan tindak pidana terkait unsur unsur politik uang. Hari ini pendalaman terhadap laporan dan pendalaman terhadap para saksi," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan kajiannya akan dilakukan di pembahasan kedua. Hasil proses kajian akan dirapatkan kembali di Gakkumdu. "Nanti proses pengkajiannya di 14 hari kemudian," tuturnya.
Pihaknya hanya mengundang saksi dan pelapor belum mengundang terlapor dan saksi lainnya untuk proses pendalamannya. "Kalau rampung 14 hari kerja maka kemudian kami akan melakukan proses kajian dengan dibawa lagi di sentra Gakkumdu apakah akan ditingkatkan proses penyidikan atau tidak," jelasnya.
Dirinya membenarkan saksi yang dilakukan pemeriksaan ada dua saksi dan satu pelapor terkait prosedurnya dan yang materi belum. "Nanti kalau sudah rampung kami rapatkan baru akan bicara status lanjut atau tidak. Prosedurnya seperti itu," paparnya. (maya/sip)
Adhariani selaku pelapor mengatakan
Bawaslu meminta klarifikasi laporannya, di satu sisi juga dimintakan keterangan tentang kejadian dan dirinya membawa saksi terkait kejadian tersebut. "Hasil kesimpulannya apa yang disampaikan sudah sesuai prosedural syarat formil terpenuhi sudah," urainya.
Ini, kata dia, diserahkan ke Gakkumdu dan dalam UU Nomor 7/2017, rakyat berhak melaporkan jika terjadi indikasi kecurangan seperti politik uang. "Sudah kami laksanakan amanat UU, dan disampaikan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti dan hari ini diminta klarifikasi. Saksi kunci yang saya bawa ada dua orang," bebernya.
Hal senada diungkapkan Azhar Ridhanie, Komisioner Bawaslu Kalsel, dimana melakukan klarifikasi dengan mengundang pelapor dan saksi. "Kami mendalami peristiwa dugaan tindak pidana terkait unsur unsur politik uang. Hari ini pendalaman terhadap laporan dan pendalaman terhadap para saksi," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan kajiannya akan dilakukan di pembahasan kedua. Hasil proses kajian akan dirapatkan kembali di Gakkumdu. "Nanti proses pengkajiannya di 14 hari kemudian," tuturnya.
Pihaknya hanya mengundang saksi dan pelapor belum mengundang terlapor dan saksi lainnya untuk proses pendalamannya. "Kalau rampung 14 hari kerja maka kemudian kami akan melakukan proses kajian dengan dibawa lagi di sentra Gakkumdu apakah akan ditingkatkan proses penyidikan atau tidak," jelasnya.
Dirinya membenarkan saksi yang dilakukan pemeriksaan ada dua saksi dan satu pelapor terkait prosedurnya dan yang materi belum. "Nanti kalau sudah rampung kami rapatkan baru akan bicara status lanjut atau tidak. Prosedurnya seperti itu," paparnya. (maya/sip)
Posting Komentar