Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie |
BERITABANJARMASIN.COM - Azhar Ridhanie, Komisioner Bawaslu Kalsel mengatakan laporan caleg PKB, M Ali Syahbana terhadap rekapitulasi di tingkat KPU Kalsel dalam tahap proses kajian awal, Rabu (15/5/2019).
"Kami lagi lakukan proses kajian awal," jelasnya saat ditemui di Bawaslu Kalsel Jalan RE Martadinata, Banjarmasin.
Kajian awal ini, lanjutnya, menentukan syarat formilnya terpenuhi atau tidak. Dirinya juga mengatakan ada dua perkara yang statusnya dihentikan Bawaslu pada pembahasan kedua. "Karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu sebagaimana Pasal 523 ayat 2 Undang-undang Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum," ungkapnya.
Adapun dua perkara tersebut yaitu pertama kasus di Kabupaten Tapin oleh dua caleg berinisial BHP dan H diputuskan untuk tidak dilanjutkan lagi. Lalu, kasus pelaporan oleh Nasrullah AR terhadap koleganya sesama PPP, Syaifullah Tamliha juga dihentikan.
Perkara tersebut tidak bisa dinaikkan ke tahap selanjutnya, yaitu proses penyidikan. Dirinya juga mengatakan pasca pemilu ada kurang lebih tiga atau empat perkara yang ditangani pihak Bawaslu Kalsel. "Nanti kita cek lagi," ujarnya. (maya/sip)
Posting Komentar