BERITABANJARMASIN.COM - Azhar Ridhanie, Komisioner Bawaslu Kalsel mengomentari tanggapan kuasa hukum Habib Banua, atas laporan Adhariani yang dianggap kedaluwarsa, Jumat (17/5/2019).
"Pelapor dan saksinya (sudah) diundang datang, dimulai dengan keterangan terlapor. Juga diminta keterangan yang dilaporkan oleh para pelapor," ungkapnya.
Dirinya mengatakan selama rentang waktu 14 hari kerja pihaknya akan melakukan proses kajian. Dimana kajian itu maknanya adalah meminta keterangan yang nantinya akan diteliti. "Apakah sangkaan dugaan pelanggaran itu bisa dilakukan proses kajian sesuai dengan pasal yang disangkakan, atau tidak," beber komisioner yang akrab disapa Aldo ini.
Selain itu Ia juga mengungkapkan untuk laporan caleg PKB terhadap penyelenggara KPU Kabupaten Banjar dan KPU Provinsi Kalsel pihaknya melakukan proses kajian awal yang rencananya diplenokan hari ini (18/5/2019). "Setelah itu dilakukan proses pembahasan pertama kepada Sentra Gakkumdu yang berhadir nanti penyidik, jaksa dan Bawaslu," urainya. (maya/sip)
"Pelapor dan saksinya (sudah) diundang datang, dimulai dengan keterangan terlapor. Juga diminta keterangan yang dilaporkan oleh para pelapor," ungkapnya.
Dirinya mengatakan selama rentang waktu 14 hari kerja pihaknya akan melakukan proses kajian. Dimana kajian itu maknanya adalah meminta keterangan yang nantinya akan diteliti. "Apakah sangkaan dugaan pelanggaran itu bisa dilakukan proses kajian sesuai dengan pasal yang disangkakan, atau tidak," beber komisioner yang akrab disapa Aldo ini.
Selain itu Ia juga mengungkapkan untuk laporan caleg PKB terhadap penyelenggara KPU Kabupaten Banjar dan KPU Provinsi Kalsel pihaknya melakukan proses kajian awal yang rencananya diplenokan hari ini (18/5/2019). "Setelah itu dilakukan proses pembahasan pertama kepada Sentra Gakkumdu yang berhadir nanti penyidik, jaksa dan Bawaslu," urainya. (maya/sip)
Posting Komentar