BERITABANJARMASIN.COM - Nominal zakat fitrah telah ditetapkan oleh Kementrian Agama Kota Banjarmasin sesuai harga beras di pasaran dengan beberapa kategori.
Hal tersebut dijelaskan langsung Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, Muhammad Rofi'i. Menurutnya ada beberapa kriteria beras yang diperbolehkan, seperti beras rojo lele dan sejenisnya dengan harga 45 ribu rupiah, beras unus, mayang dan sejenisnya 40 ribu rupiah dan beras biasa sejenisnya seharga 35 ribu rupiah dengan takaran 3,5 liter per orangnya.
Hasil tersebut didapat dari rapat Kemenag, Baznas, dan tiga pengurus masjid, dan lima Kepala KUA Kota Banjarmasin.
Rofi'i juga mengatakan bahwa biasanya masyarakat Banjarmasin akan menyerahkan zakatnya pada tanggal 20 Ramadhan sampai akhir ramadhan, baik di musholla maupun masjid. "Saya sampaikan kepada masyarakat terlebih dahulu mengenai takaran zakat fitrah yang wajib dibayar bagi umat muslim," ujarnya kepada beritabanjarmasin.com, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya lagi, tidak seperti di tahun lalu, penyerahan zakat yang dilakukan baik di mushola maupun di masjid lebih terarah dengan dimonitoring langsung Baznas Banjarmasin, memberikan laporan penerimaan zakat dan data si pemberi zakat, dan hasil dari penerima zakat itu tetap dikelola para panitia zakat.
Ia pun mengatakan tahun ini juga Baznas menargetkan tiga miliar rupiah melalui laporan zakat yang diberikan tiap panitia zakat se-Banjarmasin. (arum/sip)
Hal tersebut dijelaskan langsung Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, Muhammad Rofi'i. Menurutnya ada beberapa kriteria beras yang diperbolehkan, seperti beras rojo lele dan sejenisnya dengan harga 45 ribu rupiah, beras unus, mayang dan sejenisnya 40 ribu rupiah dan beras biasa sejenisnya seharga 35 ribu rupiah dengan takaran 3,5 liter per orangnya.
Hasil tersebut didapat dari rapat Kemenag, Baznas, dan tiga pengurus masjid, dan lima Kepala KUA Kota Banjarmasin.
Rofi'i juga mengatakan bahwa biasanya masyarakat Banjarmasin akan menyerahkan zakatnya pada tanggal 20 Ramadhan sampai akhir ramadhan, baik di musholla maupun masjid. "Saya sampaikan kepada masyarakat terlebih dahulu mengenai takaran zakat fitrah yang wajib dibayar bagi umat muslim," ujarnya kepada beritabanjarmasin.com, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya lagi, tidak seperti di tahun lalu, penyerahan zakat yang dilakukan baik di mushola maupun di masjid lebih terarah dengan dimonitoring langsung Baznas Banjarmasin, memberikan laporan penerimaan zakat dan data si pemberi zakat, dan hasil dari penerima zakat itu tetap dikelola para panitia zakat.
Ia pun mengatakan tahun ini juga Baznas menargetkan tiga miliar rupiah melalui laporan zakat yang diberikan tiap panitia zakat se-Banjarmasin. (arum/sip)
Posting Komentar