Rapat Pleno KPU Banjarmasin tadi malam. |
BERITABANJARMASIN.COM - Rapat Pleno Kota Banjarmasin sempat diskors Sabtu (4/5/2019) malam. Hal ini terjadi karena ada ketidaksinkronan data antara DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada DB-1 dan DPTH-3.
Rapat yang dimulai pada pagi hari tersebut ditargetkan selesai hari itu juga terkendala dengan adanya ketidaksinkronan data sehingga perlu diperbaiki. Perbaikan tersebut diminta oleh Bawaslu Kota Banjarmasin terkait dengan alasan dan detail perincian data yang berbeda.
"Kami terima rekomendasi dari Bawaslu dan meminta waktu kepada saksi parpol dan Bawaslu untuk kami mendetail perincian data," ujar Ketua KPU Banjarmasin, di hadapan seluruh undangan rapat pleno yang hadir.
Dalam data tersebut terdapat selisih 1.906 pemilih dari perbandingan pemilih tetap (DPT) pada DB-1 yang ditemukan sebanyak 445.179 pemilih sementara DPTHP-3 di Banjarmasin tercatat 447.085, selisih ini ditemukan dalam pencoblosan di TPS dimana petugas KPPS memberikan pemilih by name by address DPT. Dalam DPTHP-3 juga dijelaskan ada pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pindah pemilih.
Ditemui di sisi lain, saksi Parpol Nasdem, Suhardi menuturkan saat meminta penjelasan selisih 1.906 itu setelah dirincikan masalahnya terdapat di empat kecamatan, selain Banjarmasin Utara. "Ini perlu diselesaikan untuk membuktikan dan juga supaya clear," ungkapnya.
Dikatakannya alasan selisih data itu perlu dibuatkan di berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban sehingga sampai ke atas datanya sudah ada. "Jadwal KPU batas akhir sampai tanggal 7 Mei untuk rekap suara, dengan catatan dimasukkan dalam berita acara. Saksi parpol dan bawaslu menyetujui hasil itu," pungkasnya. (maya/sip)
Posting Komentar