Dodi Karnida: 3 Mei 2019, Tak Ada Lagi Paspor 24 Halaman | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 01 Mei 2019

Dodi Karnida: 3 Mei 2019, Tak Ada Lagi Paspor 24 Halaman

Dodi Karbida (Foto: damailahindonesiaku.dok)

BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Dodi Karnida HA mengatakan, sejak 3 Mei 2019 tak ada lagi paspor 24 halaman. Itu disampaikannya, Selasa (30/4/2019).

Selama ini, jelasnya, imigrasi mengeluarkan dua jenis paspor dengan tiga rupa harga paspor tetapi semuanya berlaku selama lima tahun. Masing-masing yaitu tarif buku paspor biasa 48 halaman Rp300.000, paspor 48 halaman eletronik (mengandung chip) Rp600.000 dan paspor 24 halaman Rp100.000.

Untuk masing-masing permohonan paspor itu ditambah lagi dengan Biaya Jasa Penggunaan Teknologi SIMKIM sebesar Rp55.000. "Sedangkan penyelesaian paspor, sesuai SOP adalah tiga hari kerja setelah pemohon membayar melalui bank atau kantor pos," ujarnya.

Terhitung 3 Mei 2019 akan berlaku tarif baru yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pada tanggal 18 April 2019 dan berlaku 15 (lima belas) hari sejak diundangkan tepatnya harus diberlakukan mulai tanggal 3 Mei 2019.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2019 tersebut tidak tercantum lagi biaya paspor 24 halaman. Ini artinya hanya akan dikenal satu jenis paspor saja yaitu 48 halaman yang berlaku selama 5 tahun. Sebelum ini memang dikenal paspor 24 halaman yang berlaku 5 tahun dan memiliki derajatnya sama karena sama-sama berlaku selama 5 tahun. "Biasanya pemohon paspor 24 halaman itu yaitu mereka yang hanya  bepergian ke luar negeri untuk 1 atau 2 kali saja misalnya untuk beribadah, kunjungan keluarga, berobat atau wisata," terang dia.

Adapun penyelesaian paspor dsesuai SOP ilakukan selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemohon membayar di Bank atau Kantor Pos dan pembayaran tersebut otomatis akan diterima oleh sistem pelayanan paspor dalam Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM). Namun demikian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 ini terdapat juga fasilitas Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama (same day service) yang tarifnya adalah sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per permohonan.

Diatur juga Biaya Beban Paspor Hilang sebesar Rp1.000.000 per permohonan dan biaya paspor rusak Rp500.000. Tentu saja pengenaan kedua biaya ini tidak mengenal rusak/hilang baik sengaja maupun tidak sengaja. (rilis/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner