Monev Kemenkumham Kalsel di Tapin. |
BERITABANJARMASIN.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menggelar monitoring dan evaluasi (monev) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Perhubungan di empat kabupaten.
Empat kabupaten itu adalah Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Utara. Kegiatan dilaksanakan dalam rentang waktu 2-4 Mei 2019.
Monev yang digelar pada tahun 2019 tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan dan koordinasi dengan dinas terkait agar terjalin hubungan timbal balik yang baik. "Bagaimanapun Kanwil punya peran penting melakukan monev dalam rangka pengendalian tugas teknis, kerjasama, dan pembinaan PPNS di Kalsel, termasuk kewenangan melantik PPNS," jelas Riswandi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum.
Pasca dilantik, menurut orang nomor dua di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tersebut, mereka tidak boleh membiarkan begitu saja, karena ada kewajiban untuk melakukan pemantauan dan pembinaan sejauh mana efektivititas pasca dilantik sebagai PPNS. "Jangan-jangan ada kartu tanda anggota PPNS yang sudah daluwarsa sehingga tidak mempunyai legalitas dalam melakukan penyidikan," ujarnya.
Senada dengannya, Nurhaina Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengakui di lapangan masih banyak para PPNS atau calon PPNS yang masih bingung tentang persyaratan melakukan perpanjangan atau pelantikan sebagai PPNS baru. "Untuk itulah Kanwil hadir dan turun ke daerah," jelas Ibu satu anak ini.
Daman, seorang PPNS dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin mengatakan keterbatasan sumber daya manusia menjadi faktor kurangnya jumlah PPNS di instansi tersebut, terlebih dengan regulasi sekarang yang mensyaratkan harus seorang sarjana hukum.
Adapun data PPNS yang tersebar pada Dinas Perhubungan di empat kabupaten tersebut yakni Tapin satu orang dengan status aktif, HSS nihil, HST satu orang dengan status daluwarsa dan HSU nihil. (Rilis/Subbidang Pelayanan AHU/sip)
Empat kabupaten itu adalah Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Utara. Kegiatan dilaksanakan dalam rentang waktu 2-4 Mei 2019.
Monev yang digelar pada tahun 2019 tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan dan koordinasi dengan dinas terkait agar terjalin hubungan timbal balik yang baik. "Bagaimanapun Kanwil punya peran penting melakukan monev dalam rangka pengendalian tugas teknis, kerjasama, dan pembinaan PPNS di Kalsel, termasuk kewenangan melantik PPNS," jelas Riswandi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum.
Pasca dilantik, menurut orang nomor dua di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tersebut, mereka tidak boleh membiarkan begitu saja, karena ada kewajiban untuk melakukan pemantauan dan pembinaan sejauh mana efektivititas pasca dilantik sebagai PPNS. "Jangan-jangan ada kartu tanda anggota PPNS yang sudah daluwarsa sehingga tidak mempunyai legalitas dalam melakukan penyidikan," ujarnya.
Senada dengannya, Nurhaina Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengakui di lapangan masih banyak para PPNS atau calon PPNS yang masih bingung tentang persyaratan melakukan perpanjangan atau pelantikan sebagai PPNS baru. "Untuk itulah Kanwil hadir dan turun ke daerah," jelas Ibu satu anak ini.
Daman, seorang PPNS dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin mengatakan keterbatasan sumber daya manusia menjadi faktor kurangnya jumlah PPNS di instansi tersebut, terlebih dengan regulasi sekarang yang mensyaratkan harus seorang sarjana hukum.
Adapun data PPNS yang tersebar pada Dinas Perhubungan di empat kabupaten tersebut yakni Tapin satu orang dengan status aktif, HSS nihil, HST satu orang dengan status daluwarsa dan HSU nihil. (Rilis/Subbidang Pelayanan AHU/sip)
Posting Komentar