BERITABANJARMASIN.COM - Kuasa hukum Ahmad Heru Kurniawan, Zamrony memenuhi panggilan Bawaslu Kalsel. Selaku kuasa hukum, Zamrony menyampaikan tanggal kedaluwarsa laporan Adhariani terhadap kliennya, Jumat (17/5/2019) di Kantor Bawaslu Kalsel.
"Ini pemanggilan pertama, kami kooperatif dan kami sampaikan informasi yang diketahui," ujar Zamrony.
Dijelaskannya, ia sudah menyampaikan surat ke Bawaslu yang mana isinya terkait laporan dari Adhariani yang kedaluwarsa. "Dugaan laporan pelanggaran tanggal 14 April. Melapor seharusnya maksimal 7 hari setelah itu. Tapi melapor 3 Mei. Jadi sudah lewat," cetusnya.
Mengenai hal ini Bawaslu kata ia, akan melakukan rapat kembali untuk nanti diplenokan. Di pleno nanti diputuskan apakah laporan ini kedaluwarsa atau tidak.
Pada Pasal 454 ayat 6 Nomor 7/2017, lanjutnya, menjelaskan bahwa laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. "Jadi lewat batas waktu itu tidak memenuhi syarat formil," tegas dia.
Mengenai hal ini Bawaslu kata ia, akan melakukan rapat kembali untuk nanti diplenokan. Di pleno nanti diputuskan apakah laporan ini kedaluwarsa atau tidak.
Pada Pasal 454 ayat 6 Nomor 7/2017, lanjutnya, menjelaskan bahwa laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. "Jadi lewat batas waktu itu tidak memenuhi syarat formil," tegas dia.
Dirinya juga menyampaikan agenda pemeriksaan untuk Habib Banua. Nantinya akan dikoordinasikan waktunya dan sudah ada surat pemanggilan kepada Habib Banua. "Insya Allah minggu depan. Kami menjadi kuasa hukum tiga pihak. Yaitu Habib Banua, Habib Ahmad dan Heru Kurniawan," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar