Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina (foto: Fazar/BBCOM) |
BERITABANJARMASIN.COM - Perda Pergudangan yang sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, di dalamnya termuat aturan pergudangan untuk menghindari kemacetan dalam kota. Solusi jangka pendeknya adalah mengatur jam keluar masuk truk.
Hal ini disampaikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat menghadiri pengesahan tiga raperda menjadi perda di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (7/5/2019). "Alhamdulillah lebih dari dua tahun akhirnya tiga buah raperda bisa diselesaikan yang juga terkait dengan pergudangan," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Lalu bagaimana pergudangan yang sudah ada di tengah kota? Ibnu Sina memaparkan dari Dinas Perhubungan sudah melakukan penataan, khususnya jam masuk truk. "Jam truk masuk dan keluar kota harus diatur," jelasnya.
Dikatakannya, untuk memindah gudang bukan hal mudah, sehingga perlahan disosialisasikan kepada pemilik gudang. "Kalau dalam rencana tata ruang wilayah disetujui untuk dipindahkan berarti secara bertahap mereka harus pindah," ucapnya.
Saat jam kerja, hampir bisa dipastikan tidak boleh truk masuk untuk menghindari kemacetan di Kota Banjarmasin. "Mungkin setelah sore, jam malam diperbolehkan masuk," imbuhnya.
Aturan terkait pergudangan ini untuk menghindari kemacetan, sehingga diatur dalam Perda diarahkan ke pinggiran kota dekat pelabuhan. "Harus menyesuaikan dengan tata ruang, karena dalam rencana tata ruang wilayah sudah diatur dan diakomodir," tutur orang nomor satu di Kota Banjarmasin tersebut. (maya/sip)
Hal ini disampaikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat menghadiri pengesahan tiga raperda menjadi perda di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (7/5/2019). "Alhamdulillah lebih dari dua tahun akhirnya tiga buah raperda bisa diselesaikan yang juga terkait dengan pergudangan," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Lalu bagaimana pergudangan yang sudah ada di tengah kota? Ibnu Sina memaparkan dari Dinas Perhubungan sudah melakukan penataan, khususnya jam masuk truk. "Jam truk masuk dan keluar kota harus diatur," jelasnya.
Dikatakannya, untuk memindah gudang bukan hal mudah, sehingga perlahan disosialisasikan kepada pemilik gudang. "Kalau dalam rencana tata ruang wilayah disetujui untuk dipindahkan berarti secara bertahap mereka harus pindah," ucapnya.
Saat jam kerja, hampir bisa dipastikan tidak boleh truk masuk untuk menghindari kemacetan di Kota Banjarmasin. "Mungkin setelah sore, jam malam diperbolehkan masuk," imbuhnya.
Aturan terkait pergudangan ini untuk menghindari kemacetan, sehingga diatur dalam Perda diarahkan ke pinggiran kota dekat pelabuhan. "Harus menyesuaikan dengan tata ruang, karena dalam rencana tata ruang wilayah sudah diatur dan diakomodir," tutur orang nomor satu di Kota Banjarmasin tersebut. (maya/sip)
Posting Komentar