BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalsel Tahun 2018. Hal yang disampaikan BPK berupa rekomendasi yang akan segera ditindaklanjuti.
Anggota BPK RI, Prof Harry Azhar Azis, mengatakan pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemprov Kalsel 2018 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sesuai kriteria yang disebutkan maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemprov Kalsel Tahun 2018 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pencapaian opini WTP ini adalah yang keenam kalinya bagi Pemprov Kalsel. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kalsel diantaranya inventarisasi jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang yang menjadi kewajiban bagi para pemegang ijin usaha pertambangan, serta memerintahkan para pemegang ijin usaha pertambangan untuk menempatkan jaminan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, penguatan terhadap pengelolaan kas di sekolah sekolah, melalui koordinasi antar SKPD terkait dan meningkatkan peran Tim Manajemen BOS dan BOSDA. Terkait permasalahan tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalsel wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor kepada awak media menuturkan terima kasihnya untuk kerja keras dari semua pihak yang terkait yang merupakan keinginan memperbaiki tata kelola keuangan demi kesejahteran rakyat yang tentunya dengan kelola keuangan yang baik tentu memberikan dampak yang baik juga. "Rekomendasi yang diberikan BPK akan kita tindaklanjuti," pungkasnya. (maya/sip)
Anggota BPK RI, Prof Harry Azhar Azis, mengatakan pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemprov Kalsel 2018 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sesuai kriteria yang disebutkan maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemprov Kalsel Tahun 2018 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pencapaian opini WTP ini adalah yang keenam kalinya bagi Pemprov Kalsel. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kalsel diantaranya inventarisasi jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang yang menjadi kewajiban bagi para pemegang ijin usaha pertambangan, serta memerintahkan para pemegang ijin usaha pertambangan untuk menempatkan jaminan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, penguatan terhadap pengelolaan kas di sekolah sekolah, melalui koordinasi antar SKPD terkait dan meningkatkan peran Tim Manajemen BOS dan BOSDA. Terkait permasalahan tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalsel wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor kepada awak media menuturkan terima kasihnya untuk kerja keras dari semua pihak yang terkait yang merupakan keinginan memperbaiki tata kelola keuangan demi kesejahteran rakyat yang tentunya dengan kelola keuangan yang baik tentu memberikan dampak yang baik juga. "Rekomendasi yang diberikan BPK akan kita tindaklanjuti," pungkasnya. (maya/sip)
Posting Komentar