Kepala Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid. |
BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, menuturkan, posko aduan dibuka sejak PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tingkat SD hingga SMA pada masing-masing kabupaten/kota di Kalsel.
"Sudah jalan di level SD, kami membentuk posko dan akan memantau sampai penerimaan tingkat SMA," katanya.
Dirinya juga akan melakukan pengawasan secara langsung dengan mendatangi sekolah-sekolah. Sekarang, kata dia, pendaftaran dengan menggunakan sistem online meminimkan adanya kecurangan.
"Sistem zonasi meminimalkan kemungkinan orang memaksakan diri masuk sekolah yang dianggap favorit. Prioritas utama kita memantaunya di sistem zonasi itu," tegasnya.
Daya tampung di luar kuota yang telah ditetapkan pun akan menjadi perhatian Ombudsman. "Misalnya daya tampung sekolah 200 dibuka hanya 150 jadi ada 50 ruang kosong dimana bisa dimainkan dalam rangka menarik pungutan liar, orang bisa masuk dengan cara membayar," terangnya.
Pihaknya juga akan menerima laporan, kemudian menangani dengan cara cepat. Dalam konteks pendidikan ini menggunakan sistem RCO (Reaksi Cepat Ombudsman).
Dirinya berharap masyarakat bisa melaporkan apabila ada tindakan curang dalam kegiatan PPDB. Jika ada yang melaporkan langsung ditindaklanjuti kepada sekolah dan Disdik supaya diselesaikan dengan cepat. "Sampai sekarang belum ada laporan masuk. Lebih banyak menerima laporan menyangkut kepegawaian," beber dia. (maya/sip)
Posting Komentar