BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kota Banjarmasin mengadakan Rapat Paripurna penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Senin (17/6/2019).
Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanah dari UU Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah dan PP Nomor 58/2005 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Selain itu seperti disyaratkan dalam pasal 298 ayat 1 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD hendaknya dapat dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal ini disinggung dalam penyampaian pandangan umum fraksi seperti fraksi Partai Golkar yang mempertanyakan terkait masalah SILPA 2018 yang cukup besar yakni sebesar 24,16 persen dan menyoroti terkait dengan realisasi PAD yang hanya mampu terealisasi sebesar 99,30 persen yang seharusnya bisa melebihi angka 100 persen.
Karena melalui PAD yang besarlah maka Pemerintah Kota Banjarmasin dapat membiayai berbagai macam kegiatan pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur bagi masyarakat yang lebih baik tanpa harus tergantung dari pendanaan pusat.
Mengenai hal ini Ananda selaku ketua DPRD Kota Banjarmasin mengatakan Raperda akan dibahas (dilanjutkan) antara banggar DPRD Kota Banjarmasin dan tim Pemerintah Kota Banjarmasin. "Mengenai Raperda akan kita bahas lebih lanjut dengan pemkot sesuai penyampaian pada rapat paripurna," ujarnya. (maya/sip)
Posting Komentar