Finalisasi Sore Tadi, Raperda Narkotika Banjarmasin Segera Disahkan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 18 Juni 2019

Finalisasi Sore Tadi, Raperda Narkotika Banjarmasin Segera Disahkan


BERITABANJARMASIN.COM - Raperda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya sudah dikoreksi dan difinalisasi, Selasa (18/6/2019).

Kasubag Perundang-Undangan Setdakot Banjarmasin, Jefri Fransyah menjelaskan
final disini dalam rangka memperbaiki hasil koreksi dari fasilitasi pemerintah provinsi. "Ada yang perlu disesuaikan," ujarnya.

Pasal yang dilakukan kajian yaitu pasal 10 ayat 1 dan 2 dan tambahan penjelasan pasal 2,6,7,9 dan 12. "Ini sudah selesai dibahas disepakati bersama tinggal diparipurnakan untuk menjadi perda," tegasnya.

Untuk narkotika, lanjutnya, akan terjerat UU. Sedangkan dalam raperda ini mengatur pelanggaran yang belum diatur dalam UU. Seperti jenis obat-obatan tidak masuk dalam UU Narkotika.

Sementara itu, Asmad, Ketua Pansus Raperda tersebut menyampaikan, raperda juga terkait pencegahan dan rehabilitasi. "Pendampingan jika di bawah umur kepada pemerintah daerah atau dinas terkait karena masih usia sekolah. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner