BERITABANJARMASIN.COM - Raperda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya sudah dikoreksi dan difinalisasi, Selasa (18/6/2019).
Kasubag Perundang-Undangan Setdakot Banjarmasin, Jefri Fransyah menjelaskan
final disini dalam rangka memperbaiki hasil koreksi dari fasilitasi pemerintah provinsi. "Ada yang perlu disesuaikan," ujarnya.
Pasal yang dilakukan kajian yaitu pasal 10 ayat 1 dan 2 dan tambahan penjelasan pasal 2,6,7,9 dan 12. "Ini sudah selesai dibahas disepakati bersama tinggal diparipurnakan untuk menjadi perda," tegasnya.
Untuk narkotika, lanjutnya, akan terjerat UU. Sedangkan dalam raperda ini mengatur pelanggaran yang belum diatur dalam UU. Seperti jenis obat-obatan tidak masuk dalam UU Narkotika.
Sementara itu, Asmad, Ketua Pansus Raperda tersebut menyampaikan, raperda juga terkait pencegahan dan rehabilitasi. "Pendampingan jika di bawah umur kepada pemerintah daerah atau dinas terkait karena masih usia sekolah. (maya/sip)
Kasubag Perundang-Undangan Setdakot Banjarmasin, Jefri Fransyah menjelaskan
final disini dalam rangka memperbaiki hasil koreksi dari fasilitasi pemerintah provinsi. "Ada yang perlu disesuaikan," ujarnya.
Pasal yang dilakukan kajian yaitu pasal 10 ayat 1 dan 2 dan tambahan penjelasan pasal 2,6,7,9 dan 12. "Ini sudah selesai dibahas disepakati bersama tinggal diparipurnakan untuk menjadi perda," tegasnya.
Untuk narkotika, lanjutnya, akan terjerat UU. Sedangkan dalam raperda ini mengatur pelanggaran yang belum diatur dalam UU. Seperti jenis obat-obatan tidak masuk dalam UU Narkotika.
Sementara itu, Asmad, Ketua Pansus Raperda tersebut menyampaikan, raperda juga terkait pencegahan dan rehabilitasi. "Pendampingan jika di bawah umur kepada pemerintah daerah atau dinas terkait karena masih usia sekolah. (maya/sip)
Posting Komentar