BERITABANJARMASIN.COM - Kanwil Kemenkumham Kalsel mengadakan diskusi bersama para pegiat seni di Kalsel, Senin (24/6/2019) bertempat di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Bertema "Diskusi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2019" kegiatan ini bertujuan mengajak kepada para seniman bersama-sama agar karya para seniman bisa terinventarisasi. Ini sebagai upaya untuk melestarikan seni juga agar bisa terdaftar dan diakui secara hukum yang berlaku.
Guru Besar ULM, Prof Abdul Halim Barkatullah selaku narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan, di Kalsel kesadaran untuk kekayaan intelektual masih minim. "Padahal jika mereka mendaftarkan karyanya ke Kemenkumham Kalsel, karya tersebut bisa dikembangkan dan dilestarikan. Secara hukum diakui selain itu juga akan mendapatkan manfaat secara ekonomi," urainya.
Disampaikannya orisinalitas dalam karya menjadi hal yang penting dan tidak boleh sama dengan yang lain. "Orisinalitas juga harus diwujudkan dalam bentuk deskripsi
apa penamaan dan alurnya dijelaskan," terang Dekan Fakultas Hukum ULM tersebut.
Selain itu Riswandi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kalsel menuturkan banyak menerima masukan dari pelaku seni. "Bahwa banyak hal yang harus dibenahi terkait komunal ini, harapannya bisa bersinergi antar kementerian," ujarnya.
Ditambahkannya pelaku seni perlu perlindungan hukum terhadap karya mereka. "Jangan sampai tidak mendapatkan manfaat maksimal khususnya hak ekonomi," ucapnya.
Rencananya Kanwil Kemenkumham Kalsel akan melakukan klarifikasi kepada Kemendikbud sebagai pembanding terkait data kekayaan intelektual komunal di Kalsel. Kemendikbud sendiri sebagai wadah yang tugasnya mengarsipkan karya pegiat seni. "Kemenkumham yang bisa memberi sertifikasi dan perlindungan hukum terhadap pegiat seni ini," jelasnya kepada BeritaBanjarmasin.com. (maya/sip)
Bertema "Diskusi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2019" kegiatan ini bertujuan mengajak kepada para seniman bersama-sama agar karya para seniman bisa terinventarisasi. Ini sebagai upaya untuk melestarikan seni juga agar bisa terdaftar dan diakui secara hukum yang berlaku.
Guru Besar ULM, Prof Abdul Halim Barkatullah selaku narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan, di Kalsel kesadaran untuk kekayaan intelektual masih minim. "Padahal jika mereka mendaftarkan karyanya ke Kemenkumham Kalsel, karya tersebut bisa dikembangkan dan dilestarikan. Secara hukum diakui selain itu juga akan mendapatkan manfaat secara ekonomi," urainya.
Disampaikannya orisinalitas dalam karya menjadi hal yang penting dan tidak boleh sama dengan yang lain. "Orisinalitas juga harus diwujudkan dalam bentuk deskripsi
apa penamaan dan alurnya dijelaskan," terang Dekan Fakultas Hukum ULM tersebut.
Selain itu Riswandi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kalsel menuturkan banyak menerima masukan dari pelaku seni. "Bahwa banyak hal yang harus dibenahi terkait komunal ini, harapannya bisa bersinergi antar kementerian," ujarnya.
Ditambahkannya pelaku seni perlu perlindungan hukum terhadap karya mereka. "Jangan sampai tidak mendapatkan manfaat maksimal khususnya hak ekonomi," ucapnya.
Rencananya Kanwil Kemenkumham Kalsel akan melakukan klarifikasi kepada Kemendikbud sebagai pembanding terkait data kekayaan intelektual komunal di Kalsel. Kemendikbud sendiri sebagai wadah yang tugasnya mengarsipkan karya pegiat seni. "Kemenkumham yang bisa memberi sertifikasi dan perlindungan hukum terhadap pegiat seni ini," jelasnya kepada BeritaBanjarmasin.com. (maya/sip)
Posting Komentar