BERITABANJARMASIN.COM - Serah terima aset kantor Balai Karantina Pertanian RI kepada Pemkot Banjarmasin resmi dilakukan, dengan dokumen yang ditandatangani Presiden RI. Hibah dua aset itu berupa dua bidang tanah di Jalan Ir Pangeran Muhammad Noor dan di Jalan Mayjend Soetoyo.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan sangat berterimakasih atas penghibahan aset tanah yang masing-masing memiliki luas 1.450 meter persegi dan 7.366 meter persegi, keduanya terletak di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat. “Kami atas nama Pemkot Banjarmasin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya," ungkap Herman, Jumat (28/6/2019).
Ia mengatakan aset senilai Rp16 miliar itu rencananya akan dibangun fasilitas publik berupa rumah susun sewa (Rusunawa), yang diperuntukkan untuk masyarakat.
Sementara itu Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Arifin Tasrif menjelaskan, setiap aset milik pemerintah pusat yang nilainya di atas Rp10 miliar, proses hibahnya harus melalui persetujuan dari Presiden RI. Dikatakannya lagi, dengan penyerahan aset dari Pemerintah Pusat ke Pemkot Banjarmasin tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat kota seribu sungai.
Dari informasi terhimpun, rencana hibah asset tersebut sudah direncanakan sejak tahun 2016 lalu, tepatnya setelah surat Wali Kota Banjarmasin bernomor Nomor 520/328-Sekr.Um/Distankan, tanggal 28 Oktober 2016, dilayangkan ke Kementerian Pertanian RI.
Permohonan tersebut, kemudian ditindaklanjuti pihak Kementerian Pertanian RI dengan menerbitkan surat bernomor B-771/Pl.130/A/02/2017, tanggal 23 Februari 2017, perihal Usulan Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pertanian kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.
Atas usulan tersebut, Kementerian Keuangan RI kemudian mengeluarkan surat Nomor S-219/MK.6/2019, perihal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara (BMN), yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo. (arum/sip)
Posting Komentar