BERITABANJARMASIN.COM - Anggota Fraksi PKS DPRD Kalsel, Haryanto, melayangkan interupsi saat rapat paripurna bersama Pemprov Kalsel, kemarin (13/6/2019). Menurutnya itu bagian tugas dewan menyampaikan amanah kepada eksekutif.
Karena dalam forum rapat paripurna, masukan bisa lebih didengar. Seperti pengelolaan aset di Dinas Pendidikan Kalsel yang menurutnya masih jauh dari harapan. Sehingga menjadi catatan besar BPK termasuk juga jaminan reklamasi yang masih banyak belum tertagih ataupun terbayar.
Setiap tahun, kata dia, ada rekomendasi dan setiap tahun juga ada tindak lanjut, dan semua itu akan terakumulasi, antara tindak lanjut dan temuan rekomendasi biasanya tidak sama. "Mestinya dalam setiap tahun, berkurang rekomendasi, sehingga nantinya akan habis," ungkapnya.
Haryanto mengungkapkan, hal ini sebenarnya kewajiban kepala SKPD, sesuai UU Nomor 15/2004 bagi kepala SKPD yang diindikasi tidak melaksanakan tindak lanjut akan bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
Opini dari BPK, lanjutnya, memang tidak terkait langsung dengan temuan. Hanya terkait dengan kewajaran penyajian apakah penyajian laporan keuangan sudah sesuai dengan standar. "Jika memenuhi standar, maka opininya WTP," tandasnya.
Untuk penagihan dana reklamasi tambang disebutnya bukan termasuk pendapatan. "Tetapi jika mereka tidak melaksanakan reklamasi, kita dirugikan, sementara kita tidak memegang jaminan. Jika mereka melaksanakan reklamasi uang itu dikembalikan," urainya.
Disampaikannya lebih lanjut, LHP BPK tersebut milik publik hanya saja tidak semua orang membaca sehingga anggota dewan menyuarakan. "Sesuai fungsi dewan dan hasil pemeriksaaan diserahkan ke dewan bukan ke pemprov," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar