BERITABANJARMASIN.COM - Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin gelar razia gabungan bersama Polresta Banjarmasin, untuk pengendara yang melakukan pelanggaran di sistem satu arah, dikawasan Jalan Piere Tendean, Selasa (18/6/2019).
Sebanyak 24 kendaraan bermotor dan satu mobil yang kedapatan melakukan pelanggaran melawan arus, di Siring Menara Pandang, yang langsung diberikan surat tilang dari Polantas. Sejak pukul 10 pagi para personel gabungan Dishub dan Polantas Polresta terus melakukan penjagaan untuk tidak ada lagi pengendara yang melawan arus.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Nor chalik bahwa langkah tersebut dilakukan agar bisa lebih menertibkan bagi para pengendara untuk tidak melintasi jalan yang diterapkan satu arah sejak Februari 2019 lalu.
Ichwan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah lama memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk dilakukan Jalan satu arah di kawasan tersebut. "Jadi tidak mungkin pengendara tidak tahu kalau jalan ini sudah diberlakukan satu arah," cetusnya kepada awak media saat memantau langsung razia.
Razia tersebut, kata dia, akan terus dilakukan sebagai bentuk upaya pemkot dalam penerapan jalan satu arah yang masih saja ada pengendara yang melanggarnya. Menurutnya, hal tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut.
Menurut informasi bagi kendaraan bermotor yang terjaring razia tersebut, akan diproses di Polresta Banjarmasin dengan membayar biaya denda sesuai pelanggaran yang dilakukan. (arum/sip)
Posting Komentar