Kepala Disdukcapil Banjarmasin, Khairul Saleh |
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan telah mempersiapkan posko keamanan yang ada di Pelabuhan Trisakti, Bandara maupun di Terminal KM6. Khususnya yang di Pelabuhan Trisakti ujar Ibnu, tetap diwajibkan untuk membawa surat pindah dan mengonfirmasi langsung kepada RT RW setempat. "Sesuai imbauan yang telah diberikan di tiap kelurahan, agar ketua RT lebih memperhatikan lagi pendatang baru," ucapnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarmasin menjelaskan bisa saja warga dari daerah lain datang dan bertempat tinggal di Banjarmasin, namun harus juga dilengkapi surat menyurat. Khairul Saleh juga mengatakan jika tidak membawa surat pindah dari daerah asalnya, orang tersebut harus membuat surat keterngan tinggal sementara (SKTS) yang hanya berlaku selama satu tahun. "Saya sebelumnya sudah mengimbau kepada kelurahan untuk meminta RT RW setempat melaporkan warga pendatang baru," jelasnya. (arum'sip)
Posting Komentar