BERITABANJARMASIN.COM Pasca Hari Raya Idul Fitri 1440 H hanya ada satu laporan karyawan di salah satu perusahaan swasta yang mengaku tidak menerima THR ke Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Banjarmasin.
Menurut Kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan, Priyo Eko Suwono bahwa hingga saat ini tidak ada lagi laporan tambahan mengenai THR yang tidak dibayar perusahaan kepada karyawannya.
Priyo juga mengatakan bahwa laporan yang diterima telah diserahkan kembali untuk diselesaikan secara intern perusahaan kepada karyawan setelah disurati kepada perusahaan yang bersangkutan.
"Hingga sampai saat ini tidak ada lagi yang datang melapor tentang THR, cuma satu kemaren aja," tuturnya kepada awak media, Selasa (12/6/2019).
Priyo berharap satu laporan tersebut bisa diselesaikan dengan baik, dan memberikan hak karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
Ia pun kembali berharap agar perusahaan bisa memberikan hak yang memang milik karyawannya, dan saling menghargai antara perusahaan kepada para pekerjanya. (arum/sip)
Menurut Kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan, Priyo Eko Suwono bahwa hingga saat ini tidak ada lagi laporan tambahan mengenai THR yang tidak dibayar perusahaan kepada karyawannya.
Priyo juga mengatakan bahwa laporan yang diterima telah diserahkan kembali untuk diselesaikan secara intern perusahaan kepada karyawan setelah disurati kepada perusahaan yang bersangkutan.
"Hingga sampai saat ini tidak ada lagi yang datang melapor tentang THR, cuma satu kemaren aja," tuturnya kepada awak media, Selasa (12/6/2019).
Priyo berharap satu laporan tersebut bisa diselesaikan dengan baik, dan memberikan hak karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
Ia pun kembali berharap agar perusahaan bisa memberikan hak yang memang milik karyawannya, dan saling menghargai antara perusahaan kepada para pekerjanya. (arum/sip)
Posting Komentar