BERITABANJARMASIN.COM - Wakil Bupati Kotabaru, Burhanuddin meneruskan laporannya terkait hak finansial sebagai wakil bupati. Laporan ini diterima pihak Ombudsman Kalsel sebelum lebaran dan akan melakukan klarifikasi kepada Bupati Kotabaru.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid menuturkan laporan yang masuk sebelum lebaran lalu ini sudah dilakukan kajian (dipelajari). "Surat pemanggilan sudah diserahkan ke Bupati Kotabaru untuk dimintakan klarifikasi," tuturnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Senin (10/6/2019).
Dirinya mengatakan Ombudsman Kalsel memberi waktu selama 14 hari masa kerja untuk Bupati Kotabaru, memenuhi panggilan Ombudsman. "Jika belum memenuhi panggilan kita akan coba menyurati (melakukan pemanggilan kedua)," terangnya.
Hal ini kata ia, akan berdampak kepada tata kelola pemerintahan yang akan berpengaruh pada pelayanan publik kota itu sendiri. Sehingga permasalahan seperti ini perlu diusut sampai menemukan titik terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 17 Mei 2019 lalu Burhanuddin mendatangi DPRD Kalsel melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II, dimana ia merasa hak finansialnya dipangkas sebagai wakil bupati.
Dijelaskannya pada waktu itu, untuk BO (biaya operasional penunjang tugas-tugas kepala dan wakil kepala daerah) yang dipangkas tersebut adalah BO yang diberikan untuk kelancaran tugas-tugas kepala dan wakil kepala daerah dan dikatakannya sudah hampir dua tahun tidak menerimanya. (maya/sip)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid menuturkan laporan yang masuk sebelum lebaran lalu ini sudah dilakukan kajian (dipelajari). "Surat pemanggilan sudah diserahkan ke Bupati Kotabaru untuk dimintakan klarifikasi," tuturnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Senin (10/6/2019).
Dirinya mengatakan Ombudsman Kalsel memberi waktu selama 14 hari masa kerja untuk Bupati Kotabaru, memenuhi panggilan Ombudsman. "Jika belum memenuhi panggilan kita akan coba menyurati (melakukan pemanggilan kedua)," terangnya.
Hal ini kata ia, akan berdampak kepada tata kelola pemerintahan yang akan berpengaruh pada pelayanan publik kota itu sendiri. Sehingga permasalahan seperti ini perlu diusut sampai menemukan titik terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 17 Mei 2019 lalu Burhanuddin mendatangi DPRD Kalsel melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II, dimana ia merasa hak finansialnya dipangkas sebagai wakil bupati.
Dijelaskannya pada waktu itu, untuk BO (biaya operasional penunjang tugas-tugas kepala dan wakil kepala daerah) yang dipangkas tersebut adalah BO yang diberikan untuk kelancaran tugas-tugas kepala dan wakil kepala daerah dan dikatakannya sudah hampir dua tahun tidak menerimanya. (maya/sip)
Posting Komentar