Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid |
BERITABANJARMASIN.COM - Ombudsman Perwakilan Kalsel menerima laporan dari beberapa pegawai fungsional terkait gaji (THR) yang diterima, berbeda dengan apa yang didapatkan oleh pegawai struktural.
Sofyan Hadi, Asisten Ombudsman Kalsel mengatakan laporan yang diterima akan segera diproses. Hal ini dilaporkan sebelum lebaran sehingga belum menyurati untuk disampaikan kepada salah satu kepala daerah.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Ombudsman Kalsel, Noorholis Majid menjelaskan gaji yang dibayarkan untuk penjabat fungsional hanya berdasarkan gaji pokok, berbeda untuk penjabat struktural yang memperoleh gaji pokok berdasarkan Tukin (Tunjangan Kinerja).
Hal ini kata ia akan segera ditindaklanjuti dimana proses di Ombudsman diplenokan terlebih dahulu kemudian diperdalam kasusnya (substansinya) baru dipelajari aturan-aturannya untuk selanjutnya dimintakan klarifikasi kepada kepala daerah. "Supaya kita punya bahan yang cukup untuk menyampaikam klarifikasi," paparnya, Senin (10/6/2019) di Kantor Ombudsman Perwakilan Kalsel.
Ombudsman masih merahasiakan nama pegawai fungsional sebagai pelapor. Hal ini tidak terlepas dari laporan yang saat ini dalam proses kajian di Ombudsman. Sebagai info, melansir dari warmadewa.ac.id, penjabat fungsional yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi.
Tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Adapun jabatan struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah. (maya/sip)
Posting Komentar