BERITABANJARMASIN.COM - Wagub Kalsel,
Rudy Resnawan mewakili Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menyampaikan pendapat akhir dalam pengesahan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD 2018 dan Perda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Senin (24/6/2019).
Disampaikannya laporan pertanggungjawaban APBD 2018 ini dapat dijadikan bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan manajemen keuangan daerah sehingga kedepan menjadi lebih baik demi tersajinya laporan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalsel.
"Perbaikan dan penyempurnaan laporan pelaksanan keuangan daerah akan sangat penting dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tidak hanya ekonomis, efektif dan efisien tapi juga patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," urainya.
Dipaparkannya kesempurnaan raperda merupakan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang telah melakukan pembahasan di komisi, pembahasan badan anggaran sampai finalisasi penyusunan dan pertanggungjawaban.
"Terhadap rekomendasi dewan yang disampaikan maupun saat pembahasan komisi atau di badan anggaran ini akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan," terangnya.
Pemerintah daerah dikatakannya di masa mendatang terkait dengan laporan pertanggungjawaban keuangan bukan akhir dari kerja keras menjadikan pemerintahan kalsel sebagai terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah, namun sebagai awal perjuangan yang lebih baik di masa mendatang.
Selain itu, terhadap Perda tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 2 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemda selain menyelenggarakan kewenangan pemerintah pusat di daerah juga melaksanakan dua sub urusan sebagai tugas utama yakni menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan menyelenggarakan sistem informasi jasa kontruksi skala provinsi.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan jasa kontruksi baik dilaksanakan oleh Pemda sendiri melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi maupun terhadap penyelenggara jasa kontruksi oleh pemerintah kab/kota.
Dengan ditetapkannya perda jasa konstruksi bertujuan memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi dalam rangka mewujudkan struktur usaha yang kokoh agar berdaya saing tinggi dan hasil jasa kontruksi yang berkualitas sehingga terwujud tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangaan yang berlaku.
"Sedangkan melalui pengawasan gubernur bertanggung jawab untuk memastikan seluruh pelaksanaan sesuai kebijakan pemerintah dibidang jasa dan konstruksi," pungkasnya. (maya/sip)
Rudy Resnawan mewakili Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menyampaikan pendapat akhir dalam pengesahan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD 2018 dan Perda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Senin (24/6/2019).
Disampaikannya laporan pertanggungjawaban APBD 2018 ini dapat dijadikan bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan manajemen keuangan daerah sehingga kedepan menjadi lebih baik demi tersajinya laporan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalsel.
"Perbaikan dan penyempurnaan laporan pelaksanan keuangan daerah akan sangat penting dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tidak hanya ekonomis, efektif dan efisien tapi juga patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," urainya.
Dipaparkannya kesempurnaan raperda merupakan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang telah melakukan pembahasan di komisi, pembahasan badan anggaran sampai finalisasi penyusunan dan pertanggungjawaban.
"Terhadap rekomendasi dewan yang disampaikan maupun saat pembahasan komisi atau di badan anggaran ini akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan," terangnya.
Pemerintah daerah dikatakannya di masa mendatang terkait dengan laporan pertanggungjawaban keuangan bukan akhir dari kerja keras menjadikan pemerintahan kalsel sebagai terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah, namun sebagai awal perjuangan yang lebih baik di masa mendatang.
Selain itu, terhadap Perda tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 2 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemda selain menyelenggarakan kewenangan pemerintah pusat di daerah juga melaksanakan dua sub urusan sebagai tugas utama yakni menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan menyelenggarakan sistem informasi jasa kontruksi skala provinsi.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan jasa kontruksi baik dilaksanakan oleh Pemda sendiri melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi maupun terhadap penyelenggara jasa kontruksi oleh pemerintah kab/kota.
Dengan ditetapkannya perda jasa konstruksi bertujuan memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi dalam rangka mewujudkan struktur usaha yang kokoh agar berdaya saing tinggi dan hasil jasa kontruksi yang berkualitas sehingga terwujud tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangaan yang berlaku.
"Sedangkan melalui pengawasan gubernur bertanggung jawab untuk memastikan seluruh pelaksanaan sesuai kebijakan pemerintah dibidang jasa dan konstruksi," pungkasnya. (maya/sip)
Posting Komentar