Pengamat Pendidikan Kalsel, Syubhan Annur |
BERITABANJARMASIN.COM - Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggunakan sistem zonasi mendapat perhatian dari pengamat pendidikan di Kalsel.
Salah satunya datang dari akademisi FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Syubhan Annur. Ia mengatakan terdapat sisi positif dan negatif pada kebijakan pemerintah terkait PPDB sistem zonasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. "Kita mengetahui tujuan pemerintah sebenarnya baik, yaitu untuk pemerataan kuota siswa pada setiap sekolah, baik yang berada di tengah kota maupun pelosok desa," ujarnya.
Syubhan juga mengatakan, sudah tugas dari pemerintah untuk mengubah cara pandang masyarakat agar tidak hanya ada beberapa sekolah dianggap favorit atau unggulan. Jadi kalau sudah dilakukan pemerataan kualitas sekolah maka tidak ada lagi pandangan yang menyebabkan fokus tujuan orangtua hendak mendaftarkan anaknya pada sekolah tertentu saja.
Dikatakannya lagi, dinas pendidikan di setiap daerah harus memperhatikan sekolah yang kurang diminati jika ingin masih mempertahankan sistem zonasi. Seperti memberikan prioritas bagi wilayah tertentu yang dirasa masih kurang diminati oleh masyarakat.
Ia pun kembali menambahkan setiap orangtua siswa pasti ingin mendapatkan pendidikan yang terbaik bagi anaknya dengan memasukkan ke sekolah yang bagus. "Semoga ini menjadi masukan bagi stakeholder yang mengeluarkan kebijakan agar terciptanya masyarakat yang pandai, maju dan berdaya saing," tutupnya. (arum/sip)
Posting Komentar