BERITABANJARMASIN.COM - Dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Kamis (4/7/2019) fraksi-fraksi memberikan jawaban atas pendapat Gubernur Kalsel terhadap raperda inisiatif dewan
Raperda yang dibahas tentang Perlindungan Terhadap Anak-anak Terlantar, Anak Jalanan, dan Anak Fakir miskin.
Menanggapi jawaban Gubernur Kalsel, Fraksi Demokrat menanggapi pelaksanaan dari perda ini mempunyai tujuan idealis, humanis apabila sudah disahkan. Dimana pengaturan secara jelas koordinasi semua stakeholder sangat penting, untuk menghindari nantinya saling lepas tanggung jawab.
Fraksi PPP dalam tanggapannya berharap dapat melakukan pembahasan yang intensif mengenai raperda ini agar lebih sempurna sehingga melahirkan perda yang sifatnya humanis, implementatif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penyampainnya Fraksi Gerindra menanggapi bahwa dalam pembahasan nanti agar memperhatikan kearifan lokal masyarakat kalsel. Hal ini memandang bahwa perda ini akan menjadi acuan strategis dalam memelihara, pencegahan, penyimpangan dari dampak negatif perilaku anak.
Selain itu, Fraksi PKS menanggapi akan mencoba mengawal upaya payung hukum ini dengan melihat lebih jauh hal hal yang perlu diatur dalam pelaksanaannya termasuk penjabaran - penjabaran khusus agar tidak ada tumpang tindih terhadap peraturan perundangan lainnya.
Adapun Fraksi PDIP memberikan tanggapan agar nantinya perda ini dapat lebih menjabarkan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi dalam penyusunan perda dan mengatur sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah.
Kemudian Fraksi PKB memaparkan saran yang diberikan gubernur perlu diperhatikan seksama dalam sebuah raperda agar nantinya saat diimplementasikan kepublik memiliki kekuatan sebagai perda.
Lalu, Fraksi Golkar menyampaikan tanggapannya dimana perlindungan terhadap anak selama ini belum memberikan jaminan sehingga dalam melaksanakan upaya perlindungan terhadap hak anak oleh pemerintah harus didasarkan pada prinsip HAM.
Terakhir, Fraksi Perubahan Berhati Nurani (F - PBN) menanggapi dengan pendapat raperda yang dimaksudkan sebagai regulasi (payung hukum) untuk mencari solusi dari permasalahan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah, khususnya kalsel. Dalam hal ini F - PBN meminta kepada pemprov dan kab/kota se-Kalsel untuk memberikan anggaran yang memadai dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak di daerah, khususnya kalsel. (maya/sip)
Posting Komentar