Ketua KPU Kalsel, Sarmuji. |
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kalsel, Nurkholis Majid menyampaikan agar keputusan penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih tidak cacat formil sehingga perlu pertimbangan yang matang jika KPU Kalsel memutuskan resminya data penetapan tersebut. "Lebih baiknya ditunda karena belum adanya keputusan di MK," tegasnya, kepada BeritaBanjarmasin.com, Senin (22/7/2019).
Dalam pokok permohonan penggugat parpol tersebut di MK, memasukkan item Kalsel dalam materi gugatan, bukan hanya PHPU DPR RI, namun juga DPRD Kalsel. Dijelaskan ia, saat ini MK menangani gugatan salah satu parpol tersebut, walaupun dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pihak pemohon tak bisa hadir saat diperiksa panelis.
Adapun dikatakannya MK saat ini menangani 250 perkara yang diantaranya dari parpol tergugat. Dalam versi lain disebutkan ada 260 PHPU saat ini diperiksa MK sehingga menunggu hal tersebut untuk keputusan penetapan di KPU Kalsel.
Sementara itu Ketua KPU Kalsel, Sarmuji menuturkan ketidaksinkronan PHPU di MK
dimana masih ada nomor register 249 berkaitan gugatan partai untuk DPR RI, serta register selanjutnya yang juga gugatan partai untuk Dapil Kalsel 2. "Kami masih koordinasi dengan KPU RI, agar registrasi tersebut ditindaklanjuti karena tidak ada permohonan akan hal itu, selama ini tidak pernah merasa ada gugatan," bebernya.
Disamping itu, dari KPU sendiri MK meminta sesegera mungkin melangsungkan rapat pleno jika tidak terjadi kendala/sengketa di daerah bersangkutan berdasarkan dasar hukum instruksi KPU RI. "Kami terima surat itu tanggal 17, selanjutnya harus kami tetapkan paling lambat 24.00 WITA," jelasnya.
Meskipun begitu KPU dan Bawaslu satu suara untuk menunda keputusan penetapan hasil tersebut sampai ranah dan keputusan di MK selesai dan akan menggelar kembali rapat pleno lanjutan penetapan hasilnya. (maya/sip)
Posting Komentar