Rosehan NB |
BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Pansus Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Rosehan NB, menyatakan sepakat dengan DLH Kalsrl untuk melakukan penataan pembuangan limbah cair ke sungai.
Ini sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan yang dituangkan dalam revisi perda terdahulu. Hal ini diungkapkannya usai menggelar rapat pansus di DPRD Kalsel baru-baru ini. Dirinya juga mengatakan ke depan akan melakukan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta. "Di Kalsel banyak pencemaran air masuk tahap mengkhawatirkan," terangnya.
Pengelolaan aliran sungai diharapkannya bisa lebih baik dan tidak ada lagi pencemaran sungai. Sehingga nantinya saat raperda ini disahkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. "Nanti juga dilakukan koordinasi bagaimana pelaksanannya karena mereka (kabupaten/kota) yang punya wilayah," jelasnya.
Sebagai informasi, Perda Kalsel Nomor 2/2006 bakal direvisi karena aturan di atasnya juga berubah. Sehingga perlu direvisi. (maya/fitri)
Posting Komentar