BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Pansus Revisi Perda Banjarmasin Nomor 21/2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Mushaffa Zakir mengatakan, revisi perda bakal memasuki tahap finalisasi.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin itu menjelaskan, ada tiga poin perubahan yang dibahas. Pertama, menghapus sanksi administrasi untuk warga lokal. "Kecuali untuk warga negara asing sanksi ini tetap berlaku," ujarnya, Senin (15/7/2019).
Kedua, terkait sumber pendanaan, pada tahun 2014 lalu pemerintah pusat beranggapan bahwa akan. mampu membiayai seluruh biaya pencatatan sipil, namun faktanya tidak demikian.
Pendanaan itu kata ia, bersumber dari dua yakni APBN dan APBD. Dalam pelayanan publik harusnya terpenuhi kebutuhan terkait pendanaan, sehingga apabila tidak terpenuhi, akan dianulir dari dua sumber berdasarkan kacamata hukum itu sendiri. Kemudian ketiga terkait dengan pemanfaatan informasi pencatatan sipil.
Diharapkan dengan perubahan ini proses administrasi menjadi lebih mudah bagi penyelenggara layanan adminstrasi kependudukan dan masyarakat. "Insya Allah jika tidak ada kendala, pembahasan ini akan memasuki tahap finalisasi, paling tidak pekan depan," imbuhnya.
Adapun tujuan dari perubahan perda ini adalah dalam rangka harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Perpres Nomor 96/2018 tentang Administrasi Kependudukan sehingga Perda Nomor 21/2014 perlu penyesuaian. (maya/sip)
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin itu menjelaskan, ada tiga poin perubahan yang dibahas. Pertama, menghapus sanksi administrasi untuk warga lokal. "Kecuali untuk warga negara asing sanksi ini tetap berlaku," ujarnya, Senin (15/7/2019).
Kedua, terkait sumber pendanaan, pada tahun 2014 lalu pemerintah pusat beranggapan bahwa akan. mampu membiayai seluruh biaya pencatatan sipil, namun faktanya tidak demikian.
Pendanaan itu kata ia, bersumber dari dua yakni APBN dan APBD. Dalam pelayanan publik harusnya terpenuhi kebutuhan terkait pendanaan, sehingga apabila tidak terpenuhi, akan dianulir dari dua sumber berdasarkan kacamata hukum itu sendiri. Kemudian ketiga terkait dengan pemanfaatan informasi pencatatan sipil.
Diharapkan dengan perubahan ini proses administrasi menjadi lebih mudah bagi penyelenggara layanan adminstrasi kependudukan dan masyarakat. "Insya Allah jika tidak ada kendala, pembahasan ini akan memasuki tahap finalisasi, paling tidak pekan depan," imbuhnya.
Adapun tujuan dari perubahan perda ini adalah dalam rangka harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Perpres Nomor 96/2018 tentang Administrasi Kependudukan sehingga Perda Nomor 21/2014 perlu penyesuaian. (maya/sip)
Posting Komentar