BERITABANJARMASIN.COM - Meski telah melakukan study tiru di Makassar beberapa waktu lalu, hingga sampai saat ini para lurah masih belum berani dalam penggunaan dana kelurahan di masing - masing kelurahan.
Untuk itu bakal diadalan pelatihan secara teknis dalam pencairan dana kelurahan sebesar Rp370 juta tiap kelurahan se-Banjarmasin.
Menurut Kepala Bidang Keuangan Bakeuda Kota Banjarmasin, Edy Wibowo dalam memberikan arahan dan bimbinga, rencananya Pemkot Banjarmasin akan menggelar pelatihan 24 Juli 2019 mendatang. "Agar para lurah bisa menggunakan dananya secepatnya," ujar dia, Jumat (12/7/2019).
Edy kembali menegaskan bahwa pencairan dana tersebut bisa digunakan para lurah sesuai program yang diajukan mereka masing masing, agar tidak sampai melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Dijelaskannya lagi, dana kelurahan baru bisa dicairkan jika daerah atau kelurahan bersangkutan sudah menyerahkan surat pernyataan terkait penggunaan dana tersebut, yang kemudian diserahkan ke Pemkot Banjarmasin untuk ditindak lanjuti ke kementerian.
Dalam penyusunan program ujarnya lagi, harus sesuai dengan rencana jangka panjang (renja)kecamatan yang disusun dalam musrenbang agar tidak salah sasaran. "Jangan berasumsi kalau dana kelurahan tersebut sudah ada karena dalam pencairan melalui proses, paling tidak sebelum mei laporan kelurahan harus dikirim," tegasnya. (arum/sip)
Untuk itu bakal diadalan pelatihan secara teknis dalam pencairan dana kelurahan sebesar Rp370 juta tiap kelurahan se-Banjarmasin.
Menurut Kepala Bidang Keuangan Bakeuda Kota Banjarmasin, Edy Wibowo dalam memberikan arahan dan bimbinga, rencananya Pemkot Banjarmasin akan menggelar pelatihan 24 Juli 2019 mendatang. "Agar para lurah bisa menggunakan dananya secepatnya," ujar dia, Jumat (12/7/2019).
Edy kembali menegaskan bahwa pencairan dana tersebut bisa digunakan para lurah sesuai program yang diajukan mereka masing masing, agar tidak sampai melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Dijelaskannya lagi, dana kelurahan baru bisa dicairkan jika daerah atau kelurahan bersangkutan sudah menyerahkan surat pernyataan terkait penggunaan dana tersebut, yang kemudian diserahkan ke Pemkot Banjarmasin untuk ditindak lanjuti ke kementerian.
Dalam penyusunan program ujarnya lagi, harus sesuai dengan rencana jangka panjang (renja)kecamatan yang disusun dalam musrenbang agar tidak salah sasaran. "Jangan berasumsi kalau dana kelurahan tersebut sudah ada karena dalam pencairan melalui proses, paling tidak sebelum mei laporan kelurahan harus dikirim," tegasnya. (arum/sip)
Posting Komentar