BERITABANJARMASIN.COM - Pemkot melalui Dinas Kesehatan Banjarmasin, menggelar pertemuan koordinasi sinergitas lintas sektor, dalam pelaksanaan deklarasi Banjarmasin Bebas Pasung, di aula Kayuh Baimbay, Rabu (17/7/2019).
Kegiatan yang dibuka langsung Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina itu, bertujuan membebaskan kota seribu sungai dari pemasungan terhadap orang yang kurang sehat mentalnya.
Ibnu juga mengatakan dengan melakukan deklarasi yang rencananya akan digelar bertepatan pada 17 Agustus mendatang, merupakan salah satu perbuatan yang mulia dan baru pertama kali dilaksanakan. "Saya harap bisa terlaksana dan dilakukan secara berkolaborasi bersama dinas terkait," ujarnya.
Orang nomor satu di Kota Baiman itu pun berharap dengan adanya kegiatan pertemuan tersebut dapat menyatukan persepsi sehingga bisa saling berkolaborasi mendukung rencana tersebut, agar bisa benar-benar dilaksanakan dengan baik.
Sementara itu, Kadinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, menyatakan, dasar hukum dideklarasikannya program bebas pasung ini adalah UUD 1945, Pasal 28 G, ayat 2, dan Pasal 28 I ayat 1, tentang hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.
Selain itu, tambahnya lagi dasar hukum lain yang memperkuat program tersebut adalah UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 56, Pasal 146 ayat 2, Pasal 147 ayat 2, Pasal 148 ayat 1, dan Pasal 149 tentang Perlindungan Pasien Dengan Gangguan Jiwa, Menghindari Pelanggaran Hak Asazi, Tetap Menghormati Hak Asazi Penderita, Hak Yang Sama Sebagai Warga Negara Dan Gangguan Jiwa Wajib Mendapatkan Pengobatan dan Perawatan.
Tercatat ada 14 kasus terjadi di kawasan Pengambangan, yang diindikasi melakukan pemasungan pada orang gangguan jiwa, dari awal tahun 2019 hingga sekarang. "Dengan adanya program bebas pasung ini, jelasnya, diharapkan dapat mencapai masyarakat Indonesia bebas dari tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa," urainya. (arum/sip)
Kegiatan yang dibuka langsung Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina itu, bertujuan membebaskan kota seribu sungai dari pemasungan terhadap orang yang kurang sehat mentalnya.
Ibnu juga mengatakan dengan melakukan deklarasi yang rencananya akan digelar bertepatan pada 17 Agustus mendatang, merupakan salah satu perbuatan yang mulia dan baru pertama kali dilaksanakan. "Saya harap bisa terlaksana dan dilakukan secara berkolaborasi bersama dinas terkait," ujarnya.
Orang nomor satu di Kota Baiman itu pun berharap dengan adanya kegiatan pertemuan tersebut dapat menyatukan persepsi sehingga bisa saling berkolaborasi mendukung rencana tersebut, agar bisa benar-benar dilaksanakan dengan baik.
Sementara itu, Kadinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, menyatakan, dasar hukum dideklarasikannya program bebas pasung ini adalah UUD 1945, Pasal 28 G, ayat 2, dan Pasal 28 I ayat 1, tentang hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.
Selain itu, tambahnya lagi dasar hukum lain yang memperkuat program tersebut adalah UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 56, Pasal 146 ayat 2, Pasal 147 ayat 2, Pasal 148 ayat 1, dan Pasal 149 tentang Perlindungan Pasien Dengan Gangguan Jiwa, Menghindari Pelanggaran Hak Asazi, Tetap Menghormati Hak Asazi Penderita, Hak Yang Sama Sebagai Warga Negara Dan Gangguan Jiwa Wajib Mendapatkan Pengobatan dan Perawatan.
Tercatat ada 14 kasus terjadi di kawasan Pengambangan, yang diindikasi melakukan pemasungan pada orang gangguan jiwa, dari awal tahun 2019 hingga sekarang. "Dengan adanya program bebas pasung ini, jelasnya, diharapkan dapat mencapai masyarakat Indonesia bebas dari tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa," urainya. (arum/sip)
Posting Komentar