Ketua KPU Kalsel, Sarmuji. |
Dipaparkan Edy, merujuk pada surat KPU Nomor 1027, penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih tanpa PHPU paling lama lima hari setelah terbitnya surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima surat dari MK mengenai daftar daerah yang terdapat PHPU.
Surat Dinas KPU Nomor 1027 itu menjelaskan KPU telah menerima surat dari MK. KPU menerbitkan surat tersebut pada tanggal 17 Juli 2019. Jika tidak terdapat PHPU DPRD Provinsi sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 1027 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2019 maka jangka waktu untuk penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi adalah paling lambat tanggal 22 Juli 2019. "Apabila terdapat PHPU DPRD Kalsel maka penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Kalsel dilakukan paling lama lima hari setelah salinan penetapan," katanya.
Dipaparkan ia, lampiran Surat Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK Nomor 1844 tanggal 16 Juli 2019 Nomor Kolom 259 halaman 28 dan juga menjadi lampiran Surat Dinas KPU Nomor 1027 tanggal 17 Juli 2019 menerangkan nomor registrasi 249-07-00/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Permohonan PHPU diajukan Pemohon dengan locus DPRD Dapil Kalimantan Selatan 2.
Dengan adanya Perkara nomor registrasi 249 sebagaimana yang tertuang dalam lampiran surat MK Nomor 1844 dan Surat KPU nomor 1027 tersebut maka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kalsel belum dapat dilakukan dalam jangka waktu lima hari terhitung setelah terbitnya surat KPU Nomor 1027 atau paling lambat tanggal 22 Juli 2019. "Untuk kepastiannya menunggu salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pihak KPU Kalsel masih koordinasi dengan KPU RI, agar registrasi tersebut ditindaklanjuti. Karena menurut Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, tidak ada permohonan (PHPU) itu. "Selama ini tidak pernah merasa ada gugatan," bebernya. (maya/sip)
Posting Komentar