BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel mengatakan, Perda Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dilakukan revisi karena belum maksimal.
Dimana Perda Nomor 2/2006 berdasarkan peraturan terdahulu sebelum UU Nomor 32/2009 terkait lingkungan hidup dasarnya berubah sehingga harus menyesuaikan. "Perda terdahulu belum bisa maksimal mengatur pengelolaan pencemaran air," tuturnya.
Meskipun di kabupaten/kota sudah membuat dasar perizinan pembuangan limbah cair ke badan sungai, tetapi jika dalam suatu daerah perusahaannya banyak, akan menyebabkan kelebihan muatan.
Dikatakannya pihaknya punya kewenangan lintas kabupaten/kota dan akan dikoordinasikan dengan daerah masing-masing. "Rencananya akan menyusun dengan memasukkan daya tampung dan daya dukung sungai-sungai prioritas di lintas daerah ke dalam raperda ini," bebernya.
Dimana selama ini belum ada perhitungan daya dukung dan daya tampung sehingga
nantinya ada perhitungan daya dukung dan daya tampung lintas kabupaten sesuai baku mutu dengan melihat kondisi saat ini. (maya/sip)
nantinya ada perhitungan daya dukung dan daya tampung lintas kabupaten sesuai baku mutu dengan melihat kondisi saat ini. (maya/sip)
Posting Komentar