BERITABANJARMASIN.COM - Guna mencegah
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperlukan upaya sinergis para pihak terkait, hal inilah yang dibahas dalam Rakor Gugus Tugas Pencegahan dan Penaganan TPPO di Ruang Rapat H Maksid, Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/7/2019).
Dalam sambutannya Sekdapro yang dibacakan Asisten I bidang Pemerintahan, Siswansyah, mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan. "Rencana Aksi Nasional (RAN) merupakan pedoman kita sebagai tim gugus tugas PP-TPPO dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.
Oleh karena itu sinergitas lembaga harus dilalukan gugus tugas TPPO terutama dengan Unit pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) yang tersebar di 13 kabupaten/kota se-Kalsel. "Dengan sinergi ini diharapkan tumbuh upaya preventif, bahkan represif terhadap tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah Kalsel," ujarnya. (fitri/sip)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperlukan upaya sinergis para pihak terkait, hal inilah yang dibahas dalam Rakor Gugus Tugas Pencegahan dan Penaganan TPPO di Ruang Rapat H Maksid, Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/7/2019).
Dalam sambutannya Sekdapro yang dibacakan Asisten I bidang Pemerintahan, Siswansyah, mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan. "Rencana Aksi Nasional (RAN) merupakan pedoman kita sebagai tim gugus tugas PP-TPPO dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.
Oleh karena itu sinergitas lembaga harus dilalukan gugus tugas TPPO terutama dengan Unit pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) yang tersebar di 13 kabupaten/kota se-Kalsel. "Dengan sinergi ini diharapkan tumbuh upaya preventif, bahkan represif terhadap tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah Kalsel," ujarnya. (fitri/sip)
Posting Komentar