BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menggelar Rapat Paripurna, Kamis (4/7/2019) penyampaian jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah raperda. Penyampaian tersebut diwakili oleh Asisten Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Siswansyah.
Adapun dua buah raperda tersebut tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Harapannya dalam perubahan retribusi jasa usaha ini dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan kekayaan daerah dalam meningkatkan PAD serta mendorong agar lebih efektif serta efisien lagi.
"Terhadap harapan dalam penyampaian pandangan fraksi dewan kami akan mengupayakan dalam meningkatkan PAD daerah tanpa melupakan tugas pokok pemda untuk menyejahterakan masyarakat Kalsel," ungkapnya.
Kemudian terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air apa yang menjadi harapan fraksi dewan akan diupayakan.
"Harapan fraksi dewan akan diupayakan untuk dapat menjaga dan melestarikan kualitas air dengan cara meningkatkan pengawasan agar dampak pencemaran air dapat semakin berkurang dan dikendalikan," urai dia.
Dikatakannya raperda ini tidak hanya sebagai landasan yuridis tetapi juga menjadi pedoman bagi masyarakat, pelaku usaha dalam pelestarian lingkungan. (maya/sip)
Posting Komentar