BERITABANJARMASIN.COM - Menjelang Pilkada 2020 mendatang, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah menyampaikan terkait Judicial Review Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menjadi sorotan.
Adapun kata ia, hal ini dari teman-teman yang lain telah menyampaikan usulan tersebut. "Kami belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini, karena belum adanya putusannya," bebernya.
Adapun kata ia, hal ini dari teman-teman yang lain telah menyampaikan usulan tersebut. "Kami belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini, karena belum adanya putusannya," bebernya.
Adapun yang ingin diajukan salah satunya terkait kewenangan Bawaslu kabupaten/ kota pada Pilkada 2020 mendatang. Diharapkan pada Pilkada yang akan dihadapi nanti perlu payung hukum yang jelas terkait kerja pengawasan pilkada serentak di tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan.
Disamping itu, aturan tersebut dianggap tidak relevan di kabupaten/kota yang hanya mengatur Panwas, dalam artian peraturan yang ada hanya sampai batas provinsi sehingga turunannya di daerah belum ada. (maya/sip)
Posting Komentar