BERITABANJARMASIN.COM - terus terjadinya kelangkaan gas elpiji 3 kg, membuat Pemkot Banjarmasin berupaya untuk menanggulanginya dengan segera mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Larangan Menjual Elpiji bersubsidi selainn di pangkalan resmi.
Menurut Asisten II Bidang Perekonomian Setdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi menguraikan, pihaknya tengah menggodok Perwali tersebut. Sehingga nantinya gas bersubsidi tak bisa lagi dijual bebas di warung-warung selain di pangkalan.
Karena menurutnya selama ini tidak ada dasar landasan hukum yang bisa melarang dengan tegas penjualan gas tersebut secara bebas di luar pangkalan. "Kami lagi proses Perwali, mudahan secepatnya bisa diselesaikan," ujarnya Jumat (30/8/2019).
Doyo juga menerangkan selama ini Pemkot Banjarmasin terus berupaya untuk menanggulangi permasalah elpiji tersebut dengan melakukan razia terhadap pengecer, namun tidak bisa memberikan saksi tegas sehingga membuat pengecer tersebut bisa kembali berjualan.
Untuk itu, Pemkot Banjarmasin melalui bagian hukum sedang memproses pengesahan Perwali tersebut, agar bisa mengontrol penjualan gas elpiji bersubsidi. Ia pun berharap masyarakat Banjarmasin tidak menjual gas elpiji melon di warung tanpa mengantongi surat izin. Agar kelangkaan gas elpiji tidak terus terjadi. (arum/sip)
Posting Komentar