BERITABANJARMASIN.COM - Mungkin banyak dari kita bingung bagaimana membagi warisan dalam Islam? Dai Muda Banjarmasin, Ustadz Muhammad Taslimurrahman menjelaskan bahwa Ilmu Faraidh adalah ilmu memahami tentang hukum pembagian harta warisan dan mengetahui perhitungan pembagian harta bagi yang berhak menerima harta warisan atau peninggalan.
Dirinya menuturkan bahwa Faraidh ini merupakan salah satu pembahasan Fiqih namun beberapa kalangan mengarang kitab khusus tentang Faraidh ini karena pembahasan yang panjang dan agak rumit. "Tak hanya itu, ilmu ini juga memerlukan beberapa contoh untuk bisa mengaplikasikannya pada fakta di lapangan," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com pada Sabtu (17/8/2019).
Pembahasan ilmu waris ini memiliki keutamaan yang luar biasa seperti perkataan Rasulullah mengomentari tentang ilmu Faraid:
تَعَلَّمُوْا اْلفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا النَّاسَ فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ عِلْمٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِيْ
Belajarlah ilmu Faraidh dan ajarkanlah manusia, karena Faraidh adalah setengah dari ilmu dan ia akan dilupakan serta ilmu pertama yang akan dicabut dari umatku (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Baihaqi dan lainnya).
Pembuat ilmu ini adalah Allah Azza Wa Jalla yang diperuntukkan bagi umat manusia agar memiliki panduan saat ingin membagi harta warisan.
Hukum belajar ilmu ini adalah Fardhu Kifayah, tetapi bisa berubah menjadi Fardhu Ain apabila hanya seseorang yang mampu mempelajarinya. "Tujuan mempelajarinya adalah memberikan kepada yang berhak menerima, dan ilmu ini bersumber dari Al Quran, Hadis, Ijma Ulama," paparnya. (puji/sip)
Posting Komentar