Direktur Independence Legal Law Firm, Rizaldi Nazaruddin SH |
BERITABANJARMASIN.COM - Kasus dugaan penipuan terhadap beberapa pengusaha katering di Banjarmasin dan Banjarbaru memantik komentar dari salah satu praktisi hukum di Kalsel, Rizaldi Nazaruddin. Menurutnya, perlu ada kewaspadaan dari pengusaha dalam modus ini.
Direktur Independence Legal Law Firm, itu berpendapat,dalam perkara tersebut, akan dilihat lagi unsur - unsur perbuatannya. Perbuatan bagaimanakah yang merugikan pihak pengusaha katering. Apakah dalam perbuatan tersebut terdapat tipu muslihat dengan cara atau modus tertentu. "Sehingga perbuatan tersebut dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP. Jadi ini dulu yang harus diperjelas," katanya kepada BeritaBanjarmasin.com, Kamis (8/8/2019).
Diuraikannya, dalam Pasal 378 KUHP menyebutkan: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Dalam mekanisme ini, lanjutnya, akan kembali kepada wewenang penyidik kepolisian untuk memutuskan apakah perbuatan tersebut dikategorikan pidana atau tidak berdasarkan bukti-bukti serta saksi yang ada. "Semoga kasus tersebut cepat selesai dan selalu dikawal," tegas pengacara di Banjarmasin ini.
Kejadian ini pun dikatakannya harus menjadi catatan bagi pihak pengusaha jasaboga untuk selalu waspada terhadap orderan fiktif ataupun orderan yang nantinya akan merugikan. Sehingga perlu langkah yang tepat secara hukum untuk mencegah risiko tersebut dikemudian hari.
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan pemesanan katering baru-baru ini mencuat ke permukaan publik, tidak hanya terjadi di Banjarbaru, lima dari delapan kasus terjadi di Banjarmasin. Laporan ini pun sudah berlanjut ke ranah hukum, agar tidak berdampak luas para pengusaha pun diimbau waspada.
Ketua APJI (Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia) Banjarmasin, M Akbar Utomo Setiawan menuturkan kasus ini sudah memasuki tahap pelaporan. "Kita sudah mencoba ke Polres, tinggal menunggu jawaban," ungkapnya.
Cara pelaku kali ini terbilang menarik, dimana oknum mendatangi katering dan mengaku sebagai kontraktor pelebaran jalan. Kemudian memesan makanan siang dan sore untuk karyawannya, tidak tanggung-tanggung sebanyak 100-200 pack plus minum dalam kemasan seperti teh, susu dan kopi. "Makanan dipesan sebanyak 100 dan minumannya 200, pembayarannya sistem invoice. 15 - 30 hari setelah invoice baru ditransfer untuk pembayaran," terangnya.
Menurutnya yang menjadi kesamaan adalah pelaku memesan minuman kemasan, baik itu yang berbentuk minuman kotak atau minuman botol plastik. Pelaku meminta agar minuman jangan disatukan dalam kemasan makanan nasi kotak, tetapi tetap dibiarkan dalam kardus kemasan minuman dan tetap tersegel.
Sementara itu, Wakil Ketua APJI Banjarmasin, Muhajir mengungkapkan oknum terdiri dari dua orang. "Kalau domisili kemungkinan di Kabupaten Banjar. Dalam menjalankan aksinya, mereka menyewa rumah di tempat lain," jelasnya.
Peristiwa ini kata ia, juga telah dilaporkan kepada Ketua Umum DPP APJI, Rahayu Setiowati. Dirinya berharap agar para pengusaha jasaboga ataupun katering dan rumah makan, untuk waspada jika menemukan modus yang mirip seperti ini.
Dengan melihat jumlah korban katering dan nilai yang jumlahnya tidak sedikit perkara ini mungkin sudah bisa disebut sebagai 'modus'. Ditambahkannya yang terdeteksi sampai saat ini ada delap kasus. Dan kemungkinan bisa lebih banyak, hal ini disebabkan karena tidak semua katering terkoneksi sebagai anggota APJI. Sampai hari ini, ujarnya, kemungkinan jumlah korban yang melapor bisa bertambah. (maya/sip/sip)
Cara pelaku kali ini terbilang menarik, dimana oknum mendatangi katering dan mengaku sebagai kontraktor pelebaran jalan. Kemudian memesan makanan siang dan sore untuk karyawannya, tidak tanggung-tanggung sebanyak 100-200 pack plus minum dalam kemasan seperti teh, susu dan kopi. "Makanan dipesan sebanyak 100 dan minumannya 200, pembayarannya sistem invoice. 15 - 30 hari setelah invoice baru ditransfer untuk pembayaran," terangnya.
Menurutnya yang menjadi kesamaan adalah pelaku memesan minuman kemasan, baik itu yang berbentuk minuman kotak atau minuman botol plastik. Pelaku meminta agar minuman jangan disatukan dalam kemasan makanan nasi kotak, tetapi tetap dibiarkan dalam kardus kemasan minuman dan tetap tersegel.
Sementara itu, Wakil Ketua APJI Banjarmasin, Muhajir mengungkapkan oknum terdiri dari dua orang. "Kalau domisili kemungkinan di Kabupaten Banjar. Dalam menjalankan aksinya, mereka menyewa rumah di tempat lain," jelasnya.
Peristiwa ini kata ia, juga telah dilaporkan kepada Ketua Umum DPP APJI, Rahayu Setiowati. Dirinya berharap agar para pengusaha jasaboga ataupun katering dan rumah makan, untuk waspada jika menemukan modus yang mirip seperti ini.
Dengan melihat jumlah korban katering dan nilai yang jumlahnya tidak sedikit perkara ini mungkin sudah bisa disebut sebagai 'modus'. Ditambahkannya yang terdeteksi sampai saat ini ada delap kasus. Dan kemungkinan bisa lebih banyak, hal ini disebabkan karena tidak semua katering terkoneksi sebagai anggota APJI. Sampai hari ini, ujarnya, kemungkinan jumlah korban yang melapor bisa bertambah. (maya/sip/sip)
Posting Komentar