Dishub Banjarmasin Cabut Izin 42 Driver Kelotok, Dermaga pun Ditutup | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 21 Agustus 2019

Dishub Banjarmasin Cabut Izin 42 Driver Kelotok, Dermaga pun Ditutup


BERITABANJARMASIN.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin mencabut izin 42 driver kelotok (perahu motor, dikarenakan tak bergabung dalam Koperasi Maju Karya Bersama.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Banjarmasin, Ichwan Nor Chalik, bahwa pencabutan tujuh izin berlayar motoris kelotok tersebut, sekaligus dilakukan penutupan dermaga tempat bersandar kelotok.

Pihaknya, kata dia, telah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali dan dipanggil untuk bermusyawarah untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada tanggapan. "Izin dicabut, jadi secara otomatis dermaga juga ditutup," tegasnya, Selasa (20/8/2019).

Kendati demikian Ichwan menjelaskan bisa saja izin dibuatkan kembali, dan dermaga pun dibuka, dengan catatan para driver kelotok susur sungai mau bergabung koperasi.

Menanggapi hal itu, driver motoris kelotok merasa tidak terima. Menurut salah satu juragan kelotok, Burhan tak terima Dishub menutup dermaganya yang dianggap secara sepihak. "Seharusnya dermaga jangan juga ditutup," cetusnya.

Ia pun berharap ada solusi yang tepat dalam menghadapi polemik kelotok yang hampir empat bulan terus bergulir. Adapun izin berlayar yang dicabut tersebut berupa sertifikat penggunaan kapal perairan darat, PAS kapal perairan darat, surat tanda registrasi, surat izin usaha sementara/tetap, surat izn angkutan barang umum/khusus, surat persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai, dan surat keterangan trayek. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner